Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Kejagung: Jaksa Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Kejagung: Jaksa Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertimbangkan keputusan majelis hakim yang memvonis terdakwa kasus korupsi perdagangan timah Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, mengatakan pihaknya punya waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan kembali apakah akan mengajukan banding.

Harry kepada Kompas.com, Senin (23 Desember 2024), “Sesuai hukum acara, jaksa punya waktu tujuh hari setelah putusan pengadilan untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima hukuman.”

“Jadi kita tunggu saja apa yang dikatakan jaksa,” lanjut Harry.

Harry menegaskan, Kejaksaan Agung akan menghormati keputusan majelis meski mengajukan banding.

Harry melanjutkan: “Kami menghormati keputusan yang diambil dan dibacakan oleh panel pengadilan korupsi terhadap terdakwa Harvey Moyes.”

Baca juga: Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus timah

Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi sistem perdagangan timah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pusat (Tipikor) Jakarta dan divonis enam tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim memutuskan Harvey terbukti melakukan korupsi bersama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.

“Terdakwa Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan terdakwa dan diperintahkan tetap berada di Rutan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Eko Aryanto pada Senin (23 Desember 2024) di persidangan.

Harvey juga didenda Rp1 miliar dan diperintahkan membayar ganti rugi Rp210 miliar.

BACA JUGA: Pendapat Tentang Hukuman 6 Tahun Penjara Harvey Moei

Sebelumnya, Al-Aqsa meminta Harvey Moeis divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan divonis satu tahun penjara lagi. Ia juga diperintahkan membayar biaya ganti rugi sebesar DKK 210 miliar. Rp.

Jaksa menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan direktur PT Timah Tbk dan pemilik perusahaan swasta smelting.

Diketahui, negara mengalami kerugian ekonomi hingga 300 triliun rupiah akibat kasus korupsi timah. Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menerima dana hasil korupsi sebesar Rp 420 miliar.

Harvey, perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dan mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga melakukan aktivitas penambangan liar di kawasan IUP PT Timah untuk mencari keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar untuk menampung aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mokhtar sepakat untuk menutupi aktivitas akomodasi penambangan ilegal dengan menyewa peralatan peleburan dan pengolahan timah. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *