JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendija mencabut perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Iya, perkara Pilgub yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi sudah dicabut,” kata Handy kepada sp-globalindo.co.id, Senin (13/1/2025).
Namun politikus PDI Perjuangan itu belum mau memberikan alasan pencabutan kasus tersebut.
Handy meminta Andika Perkas atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menanyakan hal tersebut.
Baca juga: Endika-Hendi Minta Mahkamah Konstitusi Mendiskualifikasi Ahmed Lutfi-Taj Yasin
Mungkin lebih tepat dijelaskan Pak Endika atau DPP PDI-P, kata Handy.
Sebelumnya, dalam sidang permohonan, kubu Endika-Hendi meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Ahmad Lutfi dan Taj Yasin sebagai pemenang Pilkada Ava Tengah.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Andikas-Hendi, Martina, saat membacakan perkara mereka dalam Sidang Sengketa Pilkada Jateng di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (1/9/2025).
“Kami meminta majelis hakim membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 atas nama Ahmed Lutfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau terpilih calon gubernur dan wakil gubernur kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi Jawa Tengah Tahun 2024. ,” kata Martina.
Kubu Andika-Hendi juga menuntut Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah menetapkan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah terpilih hasil pilkada.
Baca Juga: Kubu Andika-Hendi Sebut Tokoh Desa Dikerahkan dan Takut Kalahkan Ahmed Lutfi-Taj Yasin
Andika-Hendi menilai Ahmed Lutfi-Taj Yassin pantas didiskualifikasi karena diduga melakukan sejumlah kecurangan dalam proses pemilu.
Salah satu yang ditekankan adalah mobilisasi besar-besaran aparatur negara untuk menggerakkan rakyat.
Keterlibatan pejabat negara dinilai terstruktur, sistematis, dan meluas di seluruh wilayah Jawa Tengah.
“Banyak indikasi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan meluas pada masa kampanye pemilu di Jawa Tengah,” kata pengacara Endika-Hendi.
Diketahui, hasil penghitungan ulang menunjukkan pasangan Ahmad Lutfi-Taj Yasin meraih 59,14 persen suara di Pilkada Ava Tengah, sedangkan Andika-Hendi meraih 40,86 persen suara. Dengarkan pilihan berita dan berita terbaru kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.