Jaksa KPK Beberkan Kerugian Negara Rp 256 M Akibat Korupsi Pembelian Lahan untuk “DP 0 Rupiah”
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pambanggunan Sarana Jaya (PPSJ) membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp256.30.646.000 atas pembebasan tanah di Pulo Gebang, Kakong, Jakarta Timur untuk program “DP 0 Rupiah”. terhadap berbagai penyimpangan. .
Sedangkan PPSJ merupakan badan usaha daerah yang berada di bawah Pemerintah Provinsi (BUMD) DKI Jakarta.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian negara terbesar terjadi karena lima bidang tanah yang dibeli PPSJ dari PT Adonara Propertindo senilai Rp 268,172 miliar tidak akan pernah terpakai.
Pembayaran 5 bidang tanah tidak menguntungkan PPSJ karena tidak mempunyai kendali atas akad jual beli, kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).
Baca Juga: Kontroversi Pembebasan Lahan Rencana DP 0 Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Berakhir Kerugian Negara Ratusan Miliar
Kelima bidang tanah tersebut memiliki luas 38.586 meter persegi dan tidak dapat dikenai PPSJ karena masih dalam sengketa.
Berdasarkan putusan MA, tanah tersebut merupakan milik ahli waris Haji Marjan Sarma dan bukan milik PT Adonara Propertindo.
Kerugian negara dihitung dengan mengurangi nilai pembelian Rp dengan nilai pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan biaya notaris sebesar 37.235.490.000.
Jadi total kerugian negara komponen pertama sebesar Rp230.937.210.000,-, kata jaksa KPK.
Kerugian negara berikutnya berasal dari perolehan kembali sebidang tanah seluas 3.290 meter persegi yang tidak termasuk dalam gugatan perdata ahli waris Haji Marjan Sarma senilai Rp22.865.500.
Nilai tersebut sudah termasuk pajak, PNBP dan biaya notaris serta nilai pasar wajar sebesar Rp 13,16 juta.
Dengan demikian, kerugian keuangan negara pada pengadaan ke-2 sebesar Rp6.530.650.000,-, kata jaksa KPK.
Baca Juga: Pramono: Masalah Besar Deposit 0% Karena Pembebasan Lahan
Kerugian pihak ketiga berasal dari PPN yang dipungut PT Adonara Propertindo atas pembelian tanah dari PPSJ dan tidak dikembalikan kepada negara sebesar Rp18.562.786.000.
Jaksa KPK mengatakan, “Jadi total kerugian ekonomi negara dalam pengadaan tanah adalah 256.30.646.000.
Dalam kasus ini, mantan Dirut PPSJ Yuri Cornelius divonis 5 tahun penjara 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta. Ia juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp31.175.089.000. Dengarkan berita dan update terkini langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda sp-globalindo.co.id Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.