JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula dengan memeriksa pejabat lain yang terlibat pasca diangkatnya Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan (Mendag ).
Meski demikian, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyoroti penyidikan saat ini masih fokus pada dugaan korupsi yang terjadi pada periode 2015-2016, saat Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan. . .
“Saat ini penyidikannya fokus pada periode 2015 hingga 2016. Seiring berjalannya waktu, pemeriksaan terhadap pejabat lain terkait kebijakan impor gula juga bisa dilakukan pada periode berikutnya,” kata Abdul Qohar dari Kejaksaan Agung DKI Jakarta. , Kamis (31/10/2024).
Abdul Qohar mengatakan, proses penyidikan terhadap Tom Lembong akan memakan waktu cukup lama.
Baca juga: Bukan Cuma Era Tom Lembong, Tapi Juga Tokoh Impor Gula Penggantinya Mendag
Dia mengatakan, penyidik juga akan mendalami dugaan aliran dana yang masuk ke kantong mantan Kepala BKPM tersebut.
Prosesnya masih panjang dan tujuan kami mengungkap semua aspek yang relevan sesuai unsur pasal tipikor, kata Qohar.
Namun, dia menyoroti Tom Lembong tetap bisa ditetapkan sebagai tersangka meski tidak menerima uang sepeser pun.
Pasalnya, Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terkait perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak lain.
Penetapan tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 dan 3 ini tidak mengharuskan seseorang menerima uang, kata Abdul Qohar.
Baca Juga: Kejagung Fokus Usut Kasus Impor Gula Thomas Lembong 2015-2016
“Apabila ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan orang lain atau perusahaan, unsur pidananya sudah terpenuhi,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula, yakni Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Usaha PT PPI.
Mereka diduga melanggar § 2 par. 1 atau § 3 UU Pemberantasan Korupsi sehubungan dengan pasal 55 ayat. 1 KUHP.
Kejaksaan Agung memutuskan Tom Lembong bersalah karena membuka keran impor gula pasir putih padahal pasokan gula dalam negeri mencukupi.
Jaksa Agung mengatakan, izin impor diberikan kepada perorangan yakni PT AP, sedangkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 mengatur hanya perusahaan BUMN yang boleh mengimpor gula pasir putih.
Kejaksaan Agung menduga perbuatan Tom Lembong menimbulkan kerugian negara sebesar 400 miliar euro. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.