JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sejumlah penyidikan untuk mengusut kasus korupsi pembangunan proyek di Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, KPK mengambil sekitar 300 juta.
“Yang kami terima dari penyidik kami selama pemeriksaan di beberapa tempat, ditemukan dokumen, barang bukti elektronik dan kurang dari Rp 300 juta,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Tessa tak merinci area apa saja yang digeledah penyidik.
Baca juga: Alasan Komisi Pemberantasan Korupsi Tak Panggil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Diduga Korupsi.
Namun, dia membenarkan salah satu tempat yang hilang adalah rumah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
“Apa yang kami terima benar (rumah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor),” ujarnya.
Kasus penipuan Sahbirin Noor terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi (OTT) pada Minggu (6/10/2024) lalu.
Meski tak ditangkap dalam OTT, Sahbirin Noor ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima pembayaran sebesar 5 persen dari proyek pembangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
Baca Juga: KPK Bersiap Hadapi Persidangan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Selain Shabirin Noor, KPK juga menetapkan 6 orang tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalsel Yulianti Erlynah, pengelola Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad.
Setelahnya, Kepala Urusan Keluarga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean bersama dua organisasi independen bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Dengarkan berita terbaik dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih metode pilihan Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.