CLATEN, Komas.com – Pemerintah tidak menormalkan jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB), tetapi ada beberapa kendaraan khusus dengan pajak murah.
Baca Juga : Penggemar Formula E Indonesia Fans Terbaik di Dunia
Jika kendaraan yang beroperasi motor biasanya dikenakan pajak di atas 1,2 persen, kendaraan khusus ini hanya dikenakan pajak lebih dari 0,5 persen.
Jawa yang berkantor pusat, Danang Wiccono, SIP, Presiden PKB Bapande.
BACA JUGA: Pajak kendaraan dapat dilakukan melalui nominal check whatsapp, caranya
Danang, pada hari Rabu, 1/1/2025 ke Compas Dot, “Jika kendaraan itu milik pemerintah atau pemerintah pusat, ambulans, kebakaran, mobil sosial agama, pajak 0,5 persen dan pelat kuning tunduk pada kendaraan transportasi umum.” Katanya.
Danang, semua ambulans, mobil sosial agama, transportasi umum dan petugas pemadam kebakaran tidak termasuk dalam kategori ini, katanya.
Danang, “Nomor pelat benchmark ada dalam jenis nomor pelat, jika warnanya merah atau kuning sesuai dengan catatan kendaraan sudah diperbaiki, mobil ini akan menjadi wajib pajak murah.” Katanya.
Baca Juga : Dua Musim di Korea Selatan, Megawati Disarankan Naik Level
BACA JUGA: Kontrol pajak kendaraan dapat dilakukan setelah kematangan 1 hari
Dia melaporkan bahwa ada tingkat PKB untuk transportasi umum, personel, sekolah, ambulans, sistem kebakaran, agama sosial, lembaga sosial dan agama, properti pemerintah dan pemerintah daerah. Persentasenya sudah diperbaiki.
Lihatlah berita yang telah kami pilih secara langsung tentang berita terbaru dan ponsel. Pilih akses saluran dasar utama Anda ke compas.com. Pastikan untuk menginstal WhatsApp.