SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Kategori Mobil yang Dikenakan Pajak Murah

CLATEN, Komas.com – Pemerintah tidak menormalkan jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB), tetapi ada beberapa kendaraan khusus dengan pajak murah.

Jika kendaraan yang beroperasi motor biasanya dikenakan pajak di atas 1,2 persen, kendaraan khusus ini hanya dikenakan pajak lebih dari 0,5 persen.

Jawa yang berkantor pusat, Danang Wiccono, SIP, Presiden PKB Bapande.

BACA JUGA: Pajak kendaraan dapat dilakukan melalui nominal check whatsapp, caranya

Danang, pada hari Rabu, 1/1/2025 ke Compas Dot, “Jika kendaraan itu milik pemerintah atau pemerintah pusat, ambulans, kebakaran, mobil sosial agama, pajak 0,5 persen dan pelat kuning tunduk pada kendaraan transportasi umum.” Katanya.

Danang, semua ambulans, mobil sosial agama, transportasi umum dan petugas pemadam kebakaran tidak termasuk dalam kategori ini, katanya.

Danang, “Nomor pelat benchmark ada dalam jenis nomor pelat, jika warnanya merah atau kuning sesuai dengan catatan kendaraan sudah diperbaiki, mobil ini akan menjadi wajib pajak murah.” Katanya.

BACA JUGA: Kontrol pajak kendaraan dapat dilakukan setelah kematangan 1 hari

Dia melaporkan bahwa ada tingkat PKB untuk transportasi umum, personel, sekolah, ambulans, sistem kebakaran, agama sosial, lembaga sosial dan agama, properti pemerintah dan pemerintah daerah. Persentasenya sudah diperbaiki.

  Lihatlah berita yang telah kami pilih secara langsung tentang berita terbaru dan ponsel. Pilih akses saluran dasar utama Anda ke compas.com. Pastikan untuk menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *