SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Kejagung Periksa Eks Anggota DPR Edward Tannur dalam Kasus Suap Hakim, Ini Hal yang Digali

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan (Kejagung) mempertimbangkan mantan anggota DPR Edward Tannur untuk bersaksi guna mengusut keterlibatan istrinya dalam gugatan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Harley Siregar, Direktur Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, mengatakan pemeriksaan berlangsung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya pada Selasa (5/11/2024).

Penyidik ​​ingin mengetahui seberapa besar pemahaman Edward terhadap hubungan istrinya, yaitu MW (Meyrizka Wijaja) dan pengacara Lisa Rahmat (LR) dalam kasus ini, ” kata Harley kepada Kejaksaan Agung.

Sementara itu, MW menyuap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar putranya Ronald Tannur divonis bersalah atas pembunuhan pacarnya Dini Sera Afrianti.

Baca Juga: Kejaksaan Sebut Edward Tannour Tahu Soal Pembayaran Kasus Pembebasan Ronald Tannour

Menurut Harley, penyidikan berujung pada penyerahan MW kepada pengacara Ronald Tannour, Lisa Rahmat.

Karena Liza kemarin dibayar Rp 1,5 miliar oleh UM dan ditutup oleh LR sebesar Rp 2 miliar. Lalu apa pengetahuan Edward Tannur tentang hal itu (masih dalam penyelidikan), lanjutnya.

Kejaksaan Agung menetapkan MV sebagai tersangka pada Senin (4/11/2024).

M.V. L.R. Ia yakin dirinya telah bersekongkol dan menyuap hakim Pengadilan Surabaya agar putranya mendapat pengampunan saat menyiksa dan membunuh kekasihnya.

Baca juga: Hakim Pengadilan Negeri 3 Surabaya Ronald Tannur Dikirim ke Kejaksaan Agung

Menurut Abdul Kohar, Direktur Penelitian Jampidsus Kementerian Kehakiman, kerja sama tersebut dimulai tahun lalu dengan pertemuan dengan Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur.

Menurut Kohar, terdakwa MW menghubungi Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur dan meminta LR bertindak sebagai pengacara Ronald Tannur.

Kohar juga mengatakan, setelah Majelis Hakim Pengadilan Surabaya memvonis Ronald Tannur, MV kembali memberikan uang sebesar 2 miliar rupiah sehingga totalnya menjadi 3,5 miliar rupiah.

“Untuk Rp 3,5 miliar, LR mengirimkannya ke majelis yang mengadili perkara tersebut. Sekarang MV ditutup selama 20 hari ke depan,” imbuhnya. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih berita yang Anda suka untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *