Jakarta, Kompas. KAM – Kejaksaan Agung (Kijagang) menyatakan siap menghadapi penyidikan praperadilan terkait dugaan situasi korupsi impor gula yang dilakukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Ya Tom Limbong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapospinkum) Harley Segar memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami siap menghadapi praperadilan ini, sama seperti kami siap menghadapi kasus-kasus lainnya,” kata Harley di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Baca juga: Mahfoud Anggap Wajar Kasus Tom Limbong Dianggap Kejahatan Politik, Ini Alasannya
Harley menjelaskan soal dua alat bukti kasus Limbong, kini kedua alat bukti tersebut belum bisa diungkapkan ke publik karena merupakan kantor Kejaksaan Agung.
“Ini bagian dari penyidikan, dan akan segera diuji dalam proses persidangan,” ujarnya.
Saat ditanya jadwal pemeriksaan beberapa pihak lain, termasuk mantan pejabat lain dan delapan perusahaan terkait, Harley mengatakan seluruh proses akan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan tim pemeriksaan.
Ia mengingatkan, penanganan setiap kasus harus fokus dan tidak saling mengganggu.
“Kami terus mendalami masalah ini dengan fokus pada setiap langkah yang diambil. Jika penyelidikan memerlukan informasi dari siapa pun, maka akan dilakukan untuk mengungkap kejahatan tersebut,” kata Harley.
Limbong mencakup dugaan kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2015 dan 2016.
Harley memastikan proses penelitian akan dimulai pada Oktober 2023 berdasarkan hasil penelitian sebelumnya.
Baca juga: Perlawanan Tom Limbong
Menanggapi keraguan masyarakat terhadap proses penyidikan dan proses hukum, Harley menyebut penyidikan merupakan praktik tidak adil atau tahap awal pengumpulan informasi oleh aparat penegak hukum secara informal.
Dikatakannya, “Penyelidikan merupakan tahap pro-yudisial untuk memverifikasi temuan dan informasi yang mendukung tindakan hukum.”
Tom Limbong pada Selasa (29/10/2024) ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.
Keputusan tersebut terkait dengan kebijakan yang dilakukan Tom Limbong saat masih menjabat Menteri Perdagangan (Mindag) pada periode 2015-2016 dengan memperbolehkan impor gula saat negara mengalami surplus gula.
Atas perbuatannya, Tom Limbong terancam pidana penjara berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 KUHP Tipikor dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.