SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Kemendagri Setuju Bansos Dihentikan Sementara sampai Pilkada Selesai, Jamin Netralitas?

 

Jelang Pilkada Serentak 2024, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) ke seluruh Indonesia hingga berakhirnya Pilkada.

Keputusan ini menanggapi kekhawatiran potensi penyalahgunaan bantuan sosial yang dapat mempengaruhi hasil pemilu, serta netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun apa hubungannya berakhirnya bantuan dengan persoalan netralitas ASN dalam rangka Pilkada? Mengapa Kementerian Dalam Negeri menghentikan sementara penyaluran bansos?

Keputusan menghentikan sementara penyaluran bansos hingga usai pemilu 2024 bukan tanpa alasan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan keputusan ini diambil sebagai jawaban atas usulan Komisi II DPR.

“Kami langsung kirim surat edaran, kami setuju. Kemarin Pak Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) menyampaikan usulan penundaan penyaluran bansos sampai pemilu,” kata Tito di Gedung DPR RI, Selasa (12/11). ). .2024).

Baca Juga: Kementerian Dalam Negeri Keluarkan Surat Edaran Akhiri Bansos Hingga Pemilu 2024 Selesai

Tito juga mengatakan penangguhan bansos hanya berlaku di daerah yang tidak mengalami bencana alam.

Saya setuju sekali, bola panas dari Komisi II, tinggal ditumpas saja, kata Tito seraya menegaskan kebijakan ini akan segera dilaksanakan, kecuali wilayah yang terdampak bencana alam, seperti kawasan vulkanik Conto. letusan. Bagaimana hubungan bansos dengan netralitas ASN?

Persoalan utama penghentian sementara bansos adalah menjaga netralitas ASN di Pilkada.

Kemendagri sendiri mengakui adanya pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024, Tito Karnavian mengatakan, berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ada 307 ASN yang kedapatan melakukan pelanggaran. Netralitas dan sanksi.

Kalau pada tahun 2024 masih ada beberapa pelanggaran netralitas ASN, sesuai data Bawaslu, kata Tito.

Baca juga: Wakil Menteri Dalam Negeri menyetujui usulan penghentian sementara bantuan sosial hingga Pilkada usai

Pelanggaran terhadap netralitas ASN seringkali terjadi melalui tindakan yang berhubungan dengan politik, seperti

Dalam beberapa kasus, ASN juga ikut berpartisipasi langsung dalam kampanye atau memanfaatkan fasilitas negara untuk mendukung berbagai aktivitas politik. Dengan adanya pendistribusian bantuan sosial sebelum pemilihan kepala daerah, terdapat kekhawatiran mengenai penyalahgunaan atau kesan bahwa pemerintah daerah menggunakan bantuan sosial untuk mendapatkan dukungan politik. Mengapa penangguhan kesejahteraan penting untuk menjaga netralitas?

Demi menjaga netralitas ASN, Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI menilai penundaan penyaluran bansos bisa menjadi langkah yang perlu dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan bansos jelang pemilu. untuk menghindari

Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus mengusulkan penghentian sementara bantuan sosial untuk memastikan calon di Pilkada bisa bersaing secara sehat dan tidak mengambil keuntungan yang tidak wajar.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *