JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) meminta surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan ini atas kejahatan yang dilakukan Israel di Palestina.
Terkait hal tersebut, Indonesia menegaskan bahwa surat perintah penangkapan harus dikeluarkan sesuai dengan hukum internasional, demikian keterangan resmi Kementerian Luar Negeri RI melalui akun @kemlu_ri X, Sabtu (23/11/2024). . Indonesia kembali menegaskan dukungan penuhnya terhadap segala upaya yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas kejahatan Israel di Palestina, termasuk yang dilakukan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Menerbitkan jaminan… — Kementerian Luar Negeri Indonesia (@Kemlu_RI) 23 November 2024
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan dukungan penuh Indonesia terhadap segala upaya pembuktian kejahatan Israel di Palestina, termasuk melalui proses ICC.
Penerbitan surat perintah penangkapan ini dianggap sebagai langkah penting dalam memberikan keadilan bagi para pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di kawasan.
Baca juga: Surat Perintah ICC Terbit, Ini Daftar Negara yang Bisa Ditangkap Benjamin Netanyahu
Selain itu, Kementerian Luar Negeri RI menegaskan, penerbitan surat perintah penangkapan ini penting untuk mengakhiri invasi ilegal Israel ke Palestina.
“Indonesia menganggap langkah ini penting untuk mengakhiri invasi ilegal Israel ke wilayah Palestina dan mendirikan negara Palestina merdeka sesuai dengan prinsip solusi dua negara,” tulis Kementerian Luar Negeri RI. .
Sebelumnya, ICC secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, yang didakwa melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang akibat serangan militer di Gaza.
Baca juga: Irlandia Konfirmasi Penangkapan Netanyahu
Keduanya didakwa melakukan berbagai kejahatan, termasuk pembunuhan, penyiksaan dan tindakan brutal, serta penyerangan terhadap warga sipil Gaza.
Selain Netanyahu dan Galant, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap panglima militer Hamas Mohammed Taif, yang didakwa melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan dan penyiksaan, selama serangan Hamas. Dengarkan berita terbaik dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.