Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

Kemenlu RI Dukung ICC Terbitkan Surat Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Kemenlu RI Dukung ICC Terbitkan Surat Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) meminta surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan ini atas kejahatan yang dilakukan Israel di Palestina.

Terkait hal tersebut, Indonesia menegaskan bahwa surat perintah penangkapan harus dikeluarkan sesuai dengan hukum internasional, demikian keterangan resmi Kementerian Luar Negeri RI melalui akun @kemlu_ri X, Sabtu (23/11/2024). . Indonesia kembali menegaskan dukungan penuhnya terhadap segala upaya yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas kejahatan Israel di Palestina, termasuk yang dilakukan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Menerbitkan jaminan… — Kementerian Luar Negeri Indonesia (@Kemlu_RI) 23 November 2024

Kementerian Luar Negeri RI menyatakan dukungan penuh Indonesia terhadap segala upaya pembuktian kejahatan Israel di Palestina, termasuk melalui proses ICC.

Penerbitan surat perintah penangkapan ini dianggap sebagai langkah penting dalam memberikan keadilan bagi para pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di kawasan.

Baca juga: Surat Perintah ICC Terbit, Ini Daftar Negara yang Bisa Ditangkap Benjamin Netanyahu

Selain itu, Kementerian Luar Negeri RI menegaskan, penerbitan surat perintah penangkapan ini penting untuk mengakhiri invasi ilegal Israel ke Palestina.

“Indonesia menganggap langkah ini penting untuk mengakhiri invasi ilegal Israel ke wilayah Palestina dan mendirikan negara Palestina merdeka sesuai dengan prinsip solusi dua negara,” tulis Kementerian Luar Negeri RI. .

Sebelumnya, ICC secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, yang didakwa melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang akibat serangan militer di Gaza.

Baca juga: Irlandia Konfirmasi Penangkapan Netanyahu

Keduanya didakwa melakukan berbagai kejahatan, termasuk pembunuhan, penyiksaan dan tindakan brutal, serta penyerangan terhadap warga sipil Gaza.

Selain Netanyahu dan Galant, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap panglima militer Hamas Mohammed Taif, yang didakwa melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan dan penyiksaan, selama serangan Hamas. Dengarkan berita terbaik dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *