SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Kementerian Hukum Siapkan RUU KUHAP

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Wakil Menteri Kehakiman Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengatakan Kementerian sedang menyiapkan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pria yang akrab disapa Eddy Hiarieja ini mengatakan, KUHAP harus diperbarui untuk menerapkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada tahun 2026.

“RUU KUHAP ini sedang dipersiapkan untuk penerapan hukum pidana,” kata Eddy Hiariej kepada sp-globalindo.co.id, Senin (21 Oktober 2024).

Baca juga: Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Terpecah. Eddy Hiariej: Kami lebih fokus

Eddy menjelaskan, RUU KUHAP diperlukan untuk memenuhi implementasi Undang-Undang Pidana Nomor 1 Tahun 2023.

Sebab, Presiden Prabowo Subianto meminta agar hukum pidana yang berlaku dua tahun itu bisa diterapkan dengan baik.

Yang terpenting sepanjang tahun 2025 ini kita harus menetapkan undang-undang formil untuk menegakkan hukum substantif, KUHAP, dalam hal ini KUHP, kata Eddy Hiariej.

Baca juga: Joko Widodo: Setelah 79 Tahun Merdeka, Indonesia Akhirnya Punya Hukum Pidana Baru.

Di sisi lain, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) ini menjelaskan, pekerjaan bisa lebih mudah jika Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemmen Kumham) dipecah menjadi tiga kementerian dan satu kementerian koordinator. .

Ia mengatakan Kementerian Kehakiman hanya fokus pada tiga departemen: Biro Hukum, Biro Administrasi Kehakiman (AHU), dan Biro Kekayaan Intelektual (KI).

“Sebenarnya kita lebih fokus pada penentuan divisi multilembaga di Departemen Kehakiman dan Departemen Hak Asasi Manusia, misalnya Departemen Kehakiman kita fokus pada peraturan perundang-undangan,” kata Eddy. Dengarkan berita terkini dan berita yang dipilih dengan cermat langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *