sp-globalindo.co.id – Maraknya kasus perjudian online (judol) di Indonesia di era digital saat ini membutuhkan regulasi dari beberapa pihak.
Bukan hanya tanggung jawab pemerintah negara bagian dan lokal untuk bertindak melawan hal ini, namun masyarakat dan keluarga – unit sosial terkecil – harus bertindak untuk mencegahnya.
Judi bukanlah hal baru bagi masyarakat Indonesia, namun Judol sudah menjadi fenomena tersendiri karena siapapun bisa memainkannya di era digital.
Baca juga: Bermain Mesin Boneka Cakar Kini Dianggap di Brasil.
Pada Senin (7/10/2024), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setadi mengatakan sifat digitalisasi tidak ada batasnya.
Oleh karena itu, kata dia, dampak sosial dari kencan online bisa mengkhawatirkan seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan kriminalitas.
Psikolog klinis Aditya Cassandra Putranto menjelaskan bahwa keluarga atau orang terdekat dapat berperan dalam mencegah perjudian online dengan mendengarkan secara penuh perhatian, memberikan dorongan positif dan menunjukkan kepedulian.
Dihubungi sp-globalindo.co.id pada Senin (7/10/2024), Cassandra mengatakan mereka bisa berbagi pengetahuan tentang risiko finansial, kesehatan mental, dan hubungan sosial yang terkait dengan perjudian berlebihan.
“Mereka dapat membantu dalam mencari sumber daya dan informasi tentang layanan rehabilitasi, pengobatan atau kelompok dukungan,” katanya.
Pada saat yang sama, masyarakat dapat berpartisipasi dalam kampanye sosial, konferensi, dan program pendidikan untuk membantu memahami dampak negatif perjudian.
“Kesadaran emosional dan pemahaman yang lebih baik dari masyarakat dapat membantu individu dengan kecanduan mendapatkan pertolongan atau pertolongan,” ujarnya.
Cassandra mengatakan, kecanduan judol bisa terjadi karena adanya riwayat masalah perkembangan, perilaku, atau pemikiran yang memengaruhi kemampuan seseorang dalam mengendalikan impuls, mengambil keputusan, dan mengelola emosi.
“Trauma dan stres yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan individu melarikan diri dan menemukan kelegaan dalam perilaku berjudi,” ujarnya.
Baca Juga: Perjudian “Online”: Rebut Indonesia, Selamat dari Perang di Ukraina Upaya Pemerintah Indonesia Hilangkan Perjudian Online
Perjudian di Indonesia merupakan tindak pidana dan diatur dalam Pasal 303 KUHP (KUHP).
Penyelenggara perjudian terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta, sedangkan bagi yang ikut serta dalam perjudian diancam hukuman maksimal empat tahun atau denda penjara maksimal sesuai Pasal 303bis KUHP. Denda Rp 10 juta
Pemerintah terkait, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), juga melakukan berbagai upaya untuk memberantas perjudian online.