JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut peristiwa penembakan yang dilakukan polisi, Aipda Robig terhadap siswa SMK, Gamma (17) memenuhi unsur pelanggaran HAM.
Koordinator Subkomite Pengawasan Komanas HM Oli Parulian Sihoming mengatakan, kesimpulan itu didapat setelah Komanas HM melakukan proses pemantauan, termasuk meminta keterangan saksi dan Polda Jateng.
Perbuatan saudara RZ (Aipda Robig) memenuhi unsur pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 Angka 3 UU HAM nomor 39 Tahun 1999, ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (5/12/2021). 2024).
Baca juga: Keluarga Gamma Ungkap Sederet Kejanggalan Peristiwa Penembakan Polisi di Semarang
Unsur yang dipenuhi gaya koboi iPad Robig adalah pelanggaran hak untuk hidup dan membunuh tanpa pengadilan.
Selain itu, Ifda Robig juga melanggar hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat karena sengaja menghilangkan nyawa Gemma dan melukai dua siswa SMK lainnya berinisial S dan A.
Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan Kapolda Jateng agar menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tidak memihak di hadapan Aipda Robig.
Melakukan asesmen berkelanjutan terhadap penggunaan senjata api, termasuk melakukan asesmen psikologis berkelanjutan.
Baca Juga: Kisah Ayah Gama, Anaknya Pisah Latihan di Sylhet, Tapi Pulang ke Rumah Hanya dengan Satu Nama, Karena Ditembak Polisi
Komnas HAM juga mengeluarkan rekomendasi kepada Polda Jawa Tengah untuk memberikan penilaian terhadap pemahaman dan pengetahuan aparat kepolisian, khususnya tingkat bintara.
Rekomendasi juga diberikan kepada lembaga perlindungan saksi korban agar dapat memberikan perlindungan kepada saksi korban, termasuk pemulihan bagi keluarga korban.
Kronologi kejadian
Aipda Robig Zaenudin melakukan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma (17) pada Minggu (24/11/2024).
Kepala Subdit III Jatanras Polda Jateng AKBP Helmy mengungkapkan GR alias Gamma meninggal dunia akibat luka tembak.
Proses penggalian makam telah kami lakukan pada Jumat pekan lalu dengan membuktikan korban Gamma meninggal dunia akibat proses penembakan, kata Helmy.
Menurut dia, hasil penggalian jenazah Geri menunjukkan ada peluru di bawah ususnya.
Peluru dan senjata yang menjadi barang bukti kemudian dikirim ke pemeriksa medis dan laboratorium forensik untuk mendapatkan informasi mengenai peristiwa penembakan tersebut.
Pihaknya juga memeriksa sebelas saksi dalam kasus ini. Bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik ​​menunjukkan GR ditembak mati. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.