Jakarta, sp-globalindo.co.id – Pemisahan fungsi Polri dinilai lebih baik dibandingkan mengubah struktur lembaga, yakni organisasi di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau TNI.
Hal ini disampaikan oleh Hail Fahmi, pengamat militer dan salah satu pendiri Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menanggapi narasi yang berkembang bahwa Polri berada di bawah kendali TNI/Kementerian Dalam Negeri. Polisi diduga terlibat dalam Pilkada 2024.
“Pemisahan fungsi Polri menjadi dua lembaga yang berbeda. Fungsi penegakan hukum dipisahkan dari Polri dan tetap terisolasi sebagai lembaga independen,” kata Heil kepada sp-globalindo.co.id, Senin (Desember 2024). .
Sementara fungsi perlindungan masyarakat dan pemeliharaan keamanan tetap menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan (walaupun berganti nama), ujarnya.
Baca juga: Menteri Dalam Negeri Melawan Polisi Dalam Negeri: Bersedia Melakukan Reformasi di Bawah Presiden
Ia meyakini pemisahan fungsi ini mencegah duplikasi peran dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, lembaga penegak hukum yang independen mengizinkan proses hukum berlangsung tanpa campur tangan pihak mana pun, termasuk kekuatan politik atau tekanan publik.
Di sisi lain, lembaga perlindungan masyarakat yang fokus pada keselamatan warga negara lebih mampu merespons kebutuhan masyarakat tanpa terbebani oleh masalah penegakan hukum.
Meski demikian, ia menyebut perpisahan ini tidak semudah berpindah tangan.
“Proses transisi memerlukan penyesuaian yang signifikan, mulai dari regulasi, struktur organisasi, hingga sumber daya manusia,” ujarnya.
Selain itu, keberhasilan model ini akan bergantung pada keseriusan politik dan dukungan anggaran untuk membangun dua lembaga yang sama kuat dan andalnya, ujarnya.
Artikel terkait: PDI-P Usulkan Polisi Subordinasi ke Kemendagri, Menko Yusrulil: Belum Dibahas
Di sisi lain, Pak Heil berpendapat bahwa isu sentralnya bukan sekedar di mana polisi berada, namun bagaimana menjamin profesionalisme, integritas dan independensi lembaga tersebut.
Ia mengatakan, kepolisian nasional yang mempunyai kewenangan luas tidak hanya rawan penyalahgunaan, tapi juga sulit diawasi.
Oleh karena itu, pemisahan fungsi merupakan langkah strategis dalam membagi kewenangan yang besar ini menjadi kewenangan yang lebih fokus. Di sinilah kita menciptakan lembaga yang lebih ramping, akuntabel, dan benar-benar melayani masyarakat.
“Pada akhirnya, reformasi yang dilakukan Pak Poli bukanlah soal mengubah kerangka struktur negara, melainkan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga yang selama ini dipandang sebagai penjaga hukum dan keamanan.”
Sebelumnya sempat beredar wacana usulan agar Polri kembali ke TNI atau Kementerian Dalam Negeri menyusul dugaan penempatan personel pada Pilkada 2024.