JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Ketua Komisi III DPR Habiburohman menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) harus menjelaskan kepada publik kasus dugaan korupsi mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong.
Sebab, menurut dia, struktur perkara yang menjerat mantan tim sukses Anies Basveda pada Pilpres 2024 masih belum jelas.
Habiburahman mengatakan dalam keterangan yang diterima, Jumat (11/11/2024): Kejaksaan Agung harus menjelaskan dugaan korupsi keuangan Tom Lembo kepada publik.
“Sejujurnya, struktur hukum perkara tersebut masih sangat jelas atau abstrak di mata masyarakat,” imbuhnya.
Baca juga: Surya Paloh berharap kasus Tom Lembong bukan tindak pidana
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengaku banyak yang bertanya kepadanya apakah kasus ini bisa digolongkan sebagai politik kriminal.
Untuk itu, dia meminta Jaksa Agung menjelaskan kasus Tom Lembong kepada publik.
Tanpa penjelasan yang jelas dan rinci, pengusutan kasus korupsi Tom Lembong bisa saja menimbulkan tudingan bahwa pemerintah menggunakan instrumen hukum untuk kepentingan politik.
Selain itu, ia mencatat, secara umum pelaksanaan tugas lembaga penegak hukum harus sejalan dengan cita-cita politik dan hukum pemerintah.
Cita-cita yang dimaksud adalah terbangunnya persatuan bangsa yang kokoh dengan tetap menjaga supremasi hukum.
Baca juga: Kasus Tom Lembong, Kejaksaan Agung: Perkara Tersangka Korupsi tidak memerlukan uang
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) 2015-2016 atau Tom Lembong didakwa Kejagung pada Selasa (29/10/2024) atas dugaan korupsi impor gula.
Penetapan tersangka terkait kebijakan izin impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong pada 2015.
Menurut informasi Kejaksaan Agung, Indonesia tidak perlu mengimpor gula pada tahun itu karena surplus.
Namun pada tahun 2015, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan mengizinkan PT AP mengimpor gula pasir mentah sebanyak 105.000 ton untuk diubah GKM menjadi gula putih (GKP), kata Jampidsus, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. (Dirdik).
Kejaksaan Agung menyebut tindakan Tom Lembong merugikan negara Rp400 miliar. Namun Kejagung belum mendapatkan bukti apakah ada pembayaran yang dilakukan kepada Tom Lembong untuk izin impor tersebut. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.