SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Komentar Pengamat Transportasi Soal Wacana SIM Berlaku Seumur Hidup

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – DPR RI kembali mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (HOP) Komisi III DPR RI dengan Carlantas Polri pada Rabu (12/04/2024).

Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR R.I. Safuddin Sudding. Ia mengatakan, perpanjangan kartu SIM terkadang menghadapi kendala yang dihadapi masyarakat.

Baca juga: DPR Kembali Tawarkan Penggunaan SIM dan STNK Seumur Hidup

“Saya pernah mengajukan perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB, sekali seumur hidup saja, seperti KTP, agar tidak membebani masyarakat,” kata Sarifudin.

Menurut dia, perpanjangan kartu SIM hanya untuk kepentingan penjual atau perusahaan. Ia menambahkan, biaya yang ditanggung masyarakat juga cukup besar.

Budianta, kolumnis transportasi dan hukum, mengatakan SIM seumur hidup sudah diuji Mahkamah Konstitusi (CJ) namun ditolak.

Baca juga: Ini Persyaratan dan Cara Mendapatkan Kartu SIM di Luar Tempat Tinggal Anda

“SIM merupakan bukti kompetensi hukum seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai dengan jenis golongannya. Kompetensi harus sesuai dengan variabel seperti pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku,” kata Budjianta saat ditanya sp-globalindo.co.id. , Kamis (12/05/2024).

“Kesehatan seseorang juga mengalami naik turun, bahkan untuk mendapatkan SIM ada syarat kesehatan fisik dan mental, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan surat keterangan psikolog,” kata Budianto.

Menurutnya, persoalan kompetensi juga bisa berubah dan dinamis. Ya, dalam undang-undang disebutkan bahwa SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Bebin Juana, pengawas transportasi, mengatakan kartu SIM yang hanya berlaku satu kali selama 5 tahun harus melalui pemeriksaan kesehatan saat perpanjangan. Masyarakat yang sudah masuk kategori lanjut usia juga harus memperhatikan usia berapa yang masuk.

“Pemeriksaan kesehatan itu wajib, sekarang pemeriksaannya hanya lisan. Jadi, apakah pihak yang menawarkan mengetahui permasalahan di bidang ini atau tidak?” – kata Bebin di kontak terpisah.

“Kalau perpanjangan SIM juga harus lolos psikotes, rasanya lama sekali. Tapi kalau kita berpikir cerdas dan baik, itu penting,” kata Bebin.

Menurutnya, ada beberapa pertanyaan yang bisa digunakan untuk mengkarakterisasi karakter pemimpin. Berdasarkan hasil tes psikologi terlihat bahwa karakter atau bakat tersebut merugikan.

“Kenapa kita sering mencari-cari kesalahan ibu karena berbelok ke kiri dan ke kanan? Hal ini terlihat dari tes psikologi. Itu kalau minta SIM seumur hidup, kita tahu kondisi kesehatan saat berada di belakang kemudi, lima tahun pun sudah sulit bagi yang tua. Dari 60 ke 65, banyak yang terjadi, katanya.

“Bagaimana dengan refleknya, apakah masih bagus? Apakah otaknya membelokkan sinyal ke kiri saat hendak belok kiri? penglihatan dan pendengarannya?” – kata Bebin.

Bebin mengatakan, batas masa berlaku SIM lima tahun juga sama dengan di luar negeri. Menurutnya, tidak ada surat izin mengemudi yang berlaku seumur hidup di negara mana pun.

Semakin tua usia Anda, apapun kategori yang ditetapkan oleh negara bagian, semakin berhati-hati Anda, karena kondisi fisik Anda semakin memburuk.

“Belum lagi kesadaran akan perawatan kendaraan. Bodynya tetap modis, tapi kalau tidak merawat mobilnya, hasilnya sama saja. Lihat saja jumlah kecelakaannya, itu tujuan yang ingin dicapai,” kata Bebin.

Dalam RDP tersebut, DPR meminta Korlantas Polri RI mengkaji usulan masa berlaku Surat Izin Mengemudi seumur hidup. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *