SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Korupsi Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 2,5 M dan Pengusaha Rp 17,9 M

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mantan Sekretaris Jenderal Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Sestama Basarnas) Max Ruland Boseke didakwa memperkaya diri Rp 2,5 miliar dalam korupsi pengadaan truk – kendaraan pengangkut personel dan kendaraan penyelamat fiskal. tahun 2014.

Max juga disebut-sebut telah memperkaya Direktur CV Delim Mandiri dan penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta selaku pemenang lelang proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000.

“Memperkaya William Widarta sebesar Rp17.944.580.000 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp2.500.000.000,” kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Richard Marpaung di sidang Pengadilan Pusat/Tipikor, Kamis (11/1). 1 ) /2024. ).

Baca Juga: Mantan Sekretaris Basarnas Dituding Kerugian Negara Rp 20,4 Miliar dalam Korupsi Pengadaan Truk

Jaksa Richard mengatakan, kwitansi ilegal yang diterima Max Ruland dan William menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp20.444.580.000.

Dalam proses lelang pengadaan ini, kelompok kerja (pokja) harus membuat dokumen lelang yang memuat spesifikasi teknis dan harga barang yang akan dibeli. 

Dalam rapat kelompok kerja disepakati dan diatur bahwa perusahaan William Widarta akan menjadi satu-satunya peserta yang memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan panitia pengadaan.

Selain itu, dalam proses pengadaan ini, Anjar Sulistiyono yang ditunjuk sebagai penanggung jawab (COP) tidak meninjau dokumentasi pengadaan.

Dokumen itu pun langsung ia jadikan sebagai acuan kerja (KAK) dan dasar penentuan harga perkiraan sendiri (HPS).

“HPS tidak dihitung berdasarkan pengetahuan ahli dan tidak berdasarkan data yang dapat dipercaya,” kata Jaksa Richard.

Baca juga: Kasus Korupsi Basarnas, Pengadaan Digital Ditipu Melalui Konspirasi

Dalam proyek ini, Basarnas membeli puluhan unit truk pengangkut personel 4 unit WD dengan pembiayaan sebesar Rp42.558.895.000. Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan hanya sebesar Rp32.503.515.000.

Artinya ada selisih pembayaran sebesar Rp 10.055.380.000.

Sedangkan pembayaran kendaraan pengangkut penyelamat sebesar Rp43.549.312.500 dari nilai keuangan saat ini sebesar Rp33.160.112.500. Artinya ada selisih sebesar Rp 10.389.200.000.

Kedua selisih tersebut kemudian diperhitungkan sebagai kerugian keuangan negara, berdasarkan Laporan Akuntansi Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, Max, Anjar, dan William didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *