JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, selain RUU Perampasan Aset, pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Mata Uang juga sebaiknya dilakukan di DPR.
“Setahu kami, selain RUU penyitaan aset, kami juga mendorong RUU Pembatasan Uang (RUU) di DPR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (29/29). ). 10). /2024).
Informasi terakhir, RUU tersebut (UU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Devisa) tidak menjadi prioritas perwakilan masyarakat Senayan, ujarnya.
Baca juga: Tak Perlu UU Perampasan Aset, Baleg DPR Akui Aturannya Sudah Cukup untuk Memberantas Korupsi
Tessa mengatakan, para anggota DPR harus memahami bahwa hadirnya RUU Pembatasan Transaksi Valas akan mengurangi terdeteksinya kasus korupsi berupa uang.
Dia mengatakan, tanpa RUU ini, pemberantasan korupsi akan sangat sulit dilakukan oleh lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan kepolisian.
“RUU ini bertujuan untuk memitigasi risiko, sebagaimana disebutkan sebelumnya, deteksi suap dalam bentuk uang tunai, rupee, dan mata uang asing,” ujarnya.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset (NjBJ) tidak masuk dalam daftar usulan RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).
Hal itu berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) Senin (28/10/2024), yang membahas penilaian periode sebelumnya dan usulan Program Legislasi Nasional 2025-2029.
Baca juga: Jokowi Desak RUU Batas Mata Uang Dibahas dan Difinalisasi
Berdasarkan surat Komite III DPR RI pada 24 Oktober, baru ada satu rancangan undang-undang tentang hukum acara perdata dan satu rancangan undang-undang tentang hukum perdata internasional yang diumumkan oleh Program Legislasi Nasional.
Anggota Baleg yang juga mantan Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay mengatakan, secara politis RUU ini tidak mudah.
“Kami membahasnya dan berbicara dengan pihak lain. Tapi sepertinya tidak mudah bagi partai lain, semuanya sama seperti kita,” kata Saleh usai bertemu Baleg, Senin (28/10/2024).
“Saya juga menunggu inisiatif apa yang diambil pemerintah. Ini inisiatif pemerintah. Jadi jangan sampai semua mata berpaling dari Baleg DPR,” ujarnya.
Dengan tidak ikut sertanya RUU perampasan aset dalam Prolegnas, berarti nasib RUU yang diajukan pemerintah sudah tidak jelas lagi.
Padahal, pada periode sebelumnya DPR beralasan undang-undang yang dianggap memiskinkan koruptor itu tidak bisa dilaksanakan karena keterbatasan waktu. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.