JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Penasihat Khusus Presiden, Wakil Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden wajib melaporkan Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara. (LHKPN).
Tugas inilah yang menjadi dasar pembinaan para Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 (Perpres).
Baca juga: KPK Minta Menteri dan Deputi Kabinet Merah Putih Laporkan LHKPN
Jabatan ini mempunyai peran strategis dalam pemerintahan.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, dalam Perpres tersebut juga disebutkan bahwa hak keuangan para Penasihat dan Wakil Khusus setinggi-tingginya setingkat menteri.
Sedangkan Staf Khusus setara dengan Manajemen Madya Senior atau Eselon I.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya mengatakan, “Untuk jabatan Penasihat, Utusan, dan personel khusus Presiden dan Wakil Presiden, kriteria Penyelenggara Negara yang diajukan ke LHKPN menurut UU Nomor 28 Tahun 1999 sudah memenuhi kriteria tersebut. .” . pada Kamis (24/10/2024).
Budi mengatakan, pelaksanaan LHKPN bagi seorang pejabat dipandang sebagai transparansi dan akuntabilitas dalam rangka penerapan prinsip tata kelola yang baik.
“Untuk membahas hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Sebut 99,32 Persen Caleg Terpilih LHKPN
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik penasihat khusus, utusan khusus, dan staf khusus presiden pada Selasa (22/10/2024) di Istana Negara, Jakarta Pusat, berikut rinciannya: Penasihat Khusus Presiden
1. Wirantu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan.
2. Luhut Binsar Pandjaitan, Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.
3. Dudung Abdurachman, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Negara, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan.
4. Purnomo Yusgiantoro, selaku Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi
Baca juga: Laporkan Seluruh Harta LHKPN Gazalba Saleh: Ribet, Saya Tak Tahu Sistemnya
5. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, selaku Penasihat Khusus Presiden Bidang Perekonomian dan Pembangunan Nasional
6. Muhajir Efendi, Staf Khusus Presiden Bidang Haji