Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KPK Menangkan Lima Gugatan Praperadilan Perkara ASDP - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

KPK Menangkan Lima Gugatan Praperadilan Perkara ASDP

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memenangkan gugatan pendahuluan terhadap PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi dan kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara tahun 2019. 2012

Read More : Minta Pergub Poligami Ditinjau Ulang, Gusdurian: Urusan Syahwat

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, total ada lima tuntutan hukum yang diajukan dalam kasus ini dan KPK menang.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memenangkan praperadilan kelima perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan proses kerjasama dunia usaha (KSU) tahun 2019-2022; Dalam surat Budi, Rabu (30/10/2024).

Baca juga: Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara, KPK panggil Dirut ASDP baru

Budi mengatakan, gugatan tersebut diajukan atas nama Ira Puspadevi (IP) selaku Direktur Utama ASDP; Harry MAC (HMAC) ASDP Direktur Perencanaan dan Pengembangan; dan Yusuf Hadi (YH) ASDP Direktur Komersial dan Jasa.

Menurut dia, juri Pengadilan Negeri Selatan membenarkan keputusannya. Pimpinan KPK mempunyai kewenangan penyidikan dan penyitaan senjata, sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai kewenangan menyita tersangka berdasarkan ASDP.

Tepuk tangan Komisi Pemberantasan Korupsi berarti objektifitas putusan majelis hakim. Ini bukti penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus ASDP sudah sesuai hukum formal. persyaratan.” katanya.

Budi mengatakan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyelesaikan penyidikan kasus tersebut.

“Pemberantasan korupsi efektif memberikan kepastian hukum segera dan efek jera bagi pelaku kejahatan, serta mengoptimalkan pendapatan masyarakat dengan mengganti uang sebagai hukuman tambahan,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Periksa Presiden ASDP Ira Puspadevi soal Korupsi Pengadaan PT Jembatan Nusantara

Read More : Cedera Pergelangan Kaki, Lamine Yamal Menepi 3-4 Minggu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau dan Ferry (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).

Masa pidana atau jangka waktu terdakwa melakukan tindak pidana tersebut adalah selama tiga tahun, yaitu dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2012.

Dia mengatakan, kerugian negara akibat dugaan korupsi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (ASDP) Indonesia mencapai Rp 1,27 triliun.

Baca Juga: Kasus ASDP, KPK Sita Properti Tanah di Pondok Indah, Menteng dan Surabaya

Besaran kerugian masyarakat ditentukan oleh penyidik ​​berdasarkan hasil perhitungan awal setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) meluncurkan penyelidikan baru terhadap korupsi kerja sama dan pengadaan PT Jembatan Nusantara sejak 11 Juli 2024. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda Masuk ke saluran whatsapp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *