Jakarta, sp-globalindo.co.id – Komisi Korupsi menyelidiki kasus korupsi E -TP Andi Agustong sebagai saksi kasus ini, Selasa (3/18/2025).
Baca Juga : 4 Napi Teroris Lapas Pasir Putih Nusakambangan Ikrar Setia ke NKRI
“Ujian di Kantor Komisi Korporat Insinyur, Jala Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata juru bicara KPK KPK mengatakan Selasa (3/18/202).
Namun, KPK belum didefinisikan untuk dipelajari oleh Andi Narogong.
Baca dalam waktu yang sama: KPK memanggil mantan tahanan ke Sugiharto E-KTP
Jelas bahwa Andy Normongung untuk generasi persiapan e-KTP yang disebabkan oleh US $ 2,3 triliun rp.
Dia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan menghukum hukuman 1 miliar RP dalam enam bulan.
Selain itu, juri di atas untuk 2,5 juta dan 1,1 miliar RP, dengan $ 350.000 US $ 350.000 kejahatan.
Baca Juga : Temui Presiden, Zulhas Laporkan Strategi Swasembada Pangan dalam 4 Tahun
BACA SAMA: Ferrari E-KTP Paulus Tannos Ferrari berakhir, menyelesaikan dokumen minggu berikutnya
Kasus korupsi e-KTP dari sejumlah pengusaha, pihak berwenang dan anggota DPR, mantan presiden DRP DRP, mantan presiden DRP DRP, mantan anggota rumah perwakilan Hanura Miyam S.
KPK baru-baru ini disajikan dalam kasus E-KTP pada Agustus 2020.
Bibi Union Sabbil Ablor Sawbilan Music S. Hariean, Republik, Republik Representasi memeriksa berita tentang pilihan kami secara langsung di ponsel saya. Pilih saluran utama sp-globalindo.co.id Canal: https://www.whatsapp.whatsapp.com/chahannel/0029vafpbedbpzrk13ho3d. Pastikan Anda telah menginstal program WhatsApp.