SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

KPK Sebut Laporan IPW soal Pemotongan Honor Hakim Agung Belum Masuk Tahap Penyidikan

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Persepsi Korupsi (KPK) menyebut laporan Laporan Kepolisian Republik Indonesia (IPW) atas dugaan hilangnya kehormatan penanganan perkara di pengadilan yang lebih tinggi belum masuk tahap penyidikan.

“Saya hanya bisa sampaikan, di tingkat penyidikan, tidak ada proses apa pun, apakah masih dianalisis di Direktorat Pengaduan dan Pelayanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) atau proses penyempurnaan informasi di penyidikan, kurang lebih di tingkat penyidikan. wilayah kedua lokasi tersebut,” kata Tessa dalam keterangannya yang dipublikasikan, Minggu (27/10/2024).

Tessa mengatakan, laporan yang disampaikan kepada CEO PLPM biasanya diproses dalam waktu 1,5 bulan sejak dilaporkan. IPW melaporkan kasus tersebut ke KPK pada 2 Oktober 2024.

“Dilaporkan tanggal 2 Oktober (ke KPK). Nah, standarnya kurang lebih 1,5 bulan,” ujarnya.

“Bisa lebih cepat atau bisa juga diperluas jika masih ada informasi atau dokumen yang diperlukan dari pelapor,” lanjutnya.

Baca Juga: Laporan IPW Diduga Pangkas Pujian Hakim Pengadilan Tinggi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi

Sebelumnya, Badan Kepolisian Republik Indonesia (IPW) melaporkan dugaan pemotongan biaya penanganan perkara Mahkamah Agung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/02/2024).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan hakim Pengadilan Tinggi berhak mendapat kehormatan jika menangani perkara yang dapat diputus dalam waktu 90 hari.

Hal itu, kata dia, adalah UU PP Nomor 82 Tahun 2021 tentang Hak Dagang dan Permohonan Hakim Mahkamah Agung dan Hakim Konstitusi.

“Jadi (Kehormatan) untuk menangani perkara yang diputus dalam waktu paling lama 90 hari, hakim agung menyetujui. Jadi keluarlah, yang berhak 100 persen itu panel yang tiga panel, lima panel, atau hakim tunggal, hakim yang hanya menangani perkara itu mendapat 60 persen,” kata Sugeng di KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu. (10/02/2024).

Baca Juga: Mantan Pegawai Jadi Broker di Kasus Ronald Tannur, MA: Ini Tanggung Jawab Pribadi

Sugeng mengatakan, pengurangan biaya penanganan perkara di pengadilan yang lebih tinggi sebesar 25,95 persen. Dia meminta KPK mengusut kasus tersebut.

“Kemudian sekitar 14,05% diberikan kepada kelompok pendukung seperti pekerja kasus, petugas lingkungan remaja, pekerja, yaitu 14,05%. Kami punya bukti melalui surat internal pengadilan tinggi,” ujarnya.

“Kami minta perkara ini diusut, apakah ada dugaan korupsi dalam pengurangan ini,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Sugeng memperkirakan dugaan pemotongan biaya tersebut diperkirakan mencapai Rp90 miliar.

“Majelis yang beranggotakan tiga orang itu juga nilainya berbeda-beda. Jadi beda. Tapi kalau kita hitung kira-kira, sekitar dua tahun, sekitar Rp 90 miliar, dua tahun,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *