JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita barang bukti elektronik terkait kasus korupsi proses kerjasama bisnis (KSU) dan pengambilalihan PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik menyita laptop dan telepon genggam dari hasil pemeriksaan saksi berinisial ED selaku Wakil Direktur Utama Akuntansi PT ASDP.
“Untuk saudara ED, informasinya ada barang bukti elektronik terkait dirinya, laptop dan telepon seluler yang disita,” kata Tessa di Gedung Merah Putih Kuningan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Baca juga: KPK: Harun Masiku Masih Bisa Dipantau
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait proses kerja sama dunia usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (6/12). . /2024).
Ketiganya adalah M Islamudin sebagai Vice President Asset Management PT ASDP tahun 2020-2021, Evi Dujemyanti sebagai Vice President Accounting PT ASDP, dan Aldo Yohanes Mumuh sebagai Vice President Keuangan PT ASDP tahun 2021-2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, penyidik tengah mendalami keterangan saksi terkait dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
“Seluruh saksi yang hadir tetap terlibat dalam kelanjutan kegiatan ilegal yang merugikan negara,” kata Tessa dalam keterangannya, Jumat.
Dia mengatakan, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ASDP.
“Ada pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban selain direksi ASDP,” ujarnya.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
IP, MYH, HMAC, A adalah inisial keempat tersangka, kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (18 Agustus 2024).
Baca juga: KPK rilis 4 foto terbaru DPO Haruna Masiku
Tessa tidak membeberkan identitas lengkap para tersangka. Ia hanya menyatakan tempus delicti yakni waktu dilakukannya perbuatan yang diduga dilarang itu berlangsung selama tiga tahun, yakni antara tahun 2019 hingga tahun 2022.
Dia mengatakan, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Lake and Ferry Indonesia (ASDP) mencapai Rp 1,27 triliun.
Nilai kerugian negara ditentukan berdasarkan hasil perhitungan sementara, setelah penyidik melakukan sejumlah penyelidikan dan penyidikan.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru atas kasus dugaan korupsi kerjasama dan pengambilalihan PT Jembatan Nusantara mulai 11 Juli 2024. Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.