Jakarta, kompas. COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, somasi yang diterima Gubernur Clementon Selatan (Kasalil) Sahibrin Noor alias Chacha Brien hanya mengkaji aspek formal penetapan tersangka.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardika Sogiarto mengatakan, aspek materiil dari kasus dugaan suap yang melibatkan Sahibrin belum bisa dikesampingkan sehingga putusannya sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut kasus tersebut.
“Saya kira inisiatif ini hanya mengkaji aspek formalnya, bukan aspek materiilnya,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Tessa menegaskan, pemeriksaan terhadap lima tersangka lainnya terus berjalan meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak status tersangka Sohbiran Noor.
Baca Juga: Perkara Praperadilan Gubernur Clementon Selatan Dikabulkan, KPK Minta Hakim Pertimbangkan Opsi Lex Specials KPK
Juru bicara yang berlatar belakang investigasi meminta masyarakat memantau proses hukum yang sedang berjalan, termasuk memperoleh informasi dari para pihak.
“Penggeledahan informasi yang dilakukan penyidik ini nantinya bisa menghasilkan surat perintah penggeledahan baru,” kata Tessa.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi menyebut putusan terdakwa KPK salah karena KPK dimanfaatkan tanpa ada dasar pembenaran.
Pasalnya, Sahibrin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024, melainkan ditetapkan sebagai tersangka meski kemungkinan besar tidak dipanggil untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Hakim PN Jaksel Tetapkan KPK Jadi Arbiter, Bantah Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahibrin Noor
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam tersangka, antara lain Sahibrin, Kepala Dinas PUPR South Clementon Ahmad Solhan, Kepala Divisi Cipta Karya South Clementon Yulianti Arlina, Pengurus Rumah Tohfid Dar ul Salaam Ahmad, dan Pj Kepala Staf South Clementine Gowers. . . Bagian interior bersama Agustya Febry Andrean.
Lalu ada dua pihak swasta yang berstatus tersangka, yakni Sugeng Wahidi dan Andy Susanto.
Dalam kasus ini, pemilik diduga menerima pungutan terkait beberapa proyek infrastruktur di Kalsel. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.