SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Kronologi OTT Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan di Kalimantan Selatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (08-10-2024) membeberkan kronologi Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT) kasus korupsi proyek pembangunan di Kalimantan Selatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi OTT menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sehbiren Noor sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji dari pejabat negara, kata Wakil Presiden Nurul Ghufron.

Hal ini disebabkan oleh informasi yang diterima tim investigasi OTT tentang dugaan suap proyek pembangunan di Kalimantan Selatan.

“Informasi pengadaan barang/jasa berbagai paket pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) TA 2024 diambil dari anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024.” Hal itu disampaikan Gufron pada Selasa di Gedung Merah Putih Jakarta.

Baca juga: KPK Sebut Sehbiren Noor Tangani 5 Persen Kasus Suap di Kalimantan Selatan

Gufron mengatakan ada tiga proyek pembangunan yang korup, yakni pembangunan stadion sepak bola, Samsat, dan kolam renang. Ketiga proyek tersebut dimenangkan oleh pihak swasta Sugeng Wahudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Dia mengatakan, Sugeng dan Andy melakukan hal tersebut dengan menyusun pembelian berupa HPS dan informasi perusahaan yang diperlukan dalam lelang opsi tiga item.

Kemudian konsultan perencanaan YUD dilibatkan dan pengerjaannya dilakukan sebelum kontrak diberikan, ujarnya.

Untuk terpilihnya Sugeng dan Andy, sudah disiapkan kompensasi sebesar 5% atau Rp 1 miliar untuk Gubernur Sehbiren Noor (SHB), kata Gufron.

Katanya, Sugen menyerahkan uang Rp satu miliar kepada Sehbiren Noor dalam kotak karton berwarna coklat.

Dia mengatakan, kartu tersebut diserahkan kepada Yulianthi Erlina (YUL), Kepala Dinas Cipta Karya, atas perintah Ahmed Solkhan (SOL, Kepala Divisi PUPR Kalsel).

Baca juga: Nama Tersangka, Profil dan Harta Kekayaan Gubernur Kalsel Sahrin Noori Berikut Ini

“Itu terjadi di salah satu restoran,” ujarnya. Uang ini merupakan biaya 5% untuk SHB (Sahbirin Noor). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita Rp12,5 miliar

Gufron mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp12 miliar atau Rp12.113.160.000 dan US$500.000 dalam penggerebekan di Pemprov Kalsel.

Jumlah tersebut merupakan bagian dari kompensasi Sehbiren Noor sebesar 5% terkait pekerjaan lain di Dinas PUPR Kalimantan Selatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selanjutnya menyita enam kotak uang AMD dari pengelola Rumah Tahfidz Darussalam.

Rinciannya, satu kardus berwarna coklat berisi uang Rp 1 miliar, koper hitam berisi Rp 1,2 miliar, dan tas hitam berisi Rp 1 miliar.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *