SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Kronologi Penangkapan Ronald Tannur, Terpidana Kasus Penganiayaan yang Kini Terseret Perkara Suap

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama tim jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Gregorius Ronald Tannur, tersangka kasus pengeroyokan yang membunuh pacarnya, Dini Sera Afrianti, pada Minggu (27/10/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan, Ronald ditangkap di Pakuwon City, Kabupaten Virginia, Surabaya, Minggu sore kemarin sekitar pukul 14.40 WIB.

“Iya betul Ronald Tannur ditangkap sekitar pukul 14.40 di komplek perumahan Victoria Regency Surabaya, dia dibawa ke Kejati Jatim untuk melaksanakan putusan MA,” kata Harli kepada wartawan, Minggu (27). /10). ) /2024).

“Mereka diamankan Kejati Jatim bersama Kejati Surabaya,” ujarnya.

Gregorius Ronald Tannur (27) dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian, sesuai Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Mahkamah Agung RI dengan putusan nomor 1466/K/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024 memvonis Ronald lima tahun penjara.

Baca juga: Ronald Tannur Dieksekusi di Surabaya, Bukannya Melawan tapi Menunda

Sejarah penangkapan

Ronald Tannur ditangkap sekitar pukul 14.10. WIB Tim Intelijen Belajar Jatim bersama tim penindakan meninggalkan kantor kediaman Ronald di Pakuwon City Virginia Regency E3, Surabaya.

Sesampainya di lokasi pada pukul 14.30 WIB, mereka masuk ke rumah Ronald dan menyatakan niatnya menjemput Ronald untuk melaksanakan perintah Pengadilan Tinggi. Ronald sedang bersama pembantu rumah saat itu.

Pukul 14.45 WIB Ronald ditangkap rekan tim dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Tim tiba di kantor pada pukul 15.40 WIB dengan pengamanan ketat.

Baca juga: Ronald Tannur Mutmål Tarik Mantan Pejabat MA, Momentum Bongkar Mafia Hukum

Penangkapan ini merupakan hasil pemeriksaan intensif tim intelijen sejak perintah kasasi dikeluarkan Mahkamah Agung.

Sesampainya di Kejati Jatim, Ronald langsung dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng.

Dugaan suap

Penangkapan ini menyedot perhatian publik karena adanya dugaan suap yang dilakukan pihak Ronald untuk menjamin pembebasannya.

Meski demikian, Kejaksaan Agung Jatim menegaskan akan terus memantau dan mengupayakan segala kemungkinan keputusan terkait permohonan tersebut.

Kasus ini mencuat setelah Jaksa Agung menunjuk tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus penyerangan Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Baca Juga: MA Tak Akan Lindungi Hakim Pengadilan Tinggi Jika Terbukti Terima Suap dalam Kasus Ronald Tannur

Ketiganya diduga menerima suap terkait pembebasan mereka dalam kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya Ronald Tannur.

Suap tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tanur alias Lisa Rahmat. Tak berhenti sampai disitu, pengusutan kasus ini pun melibatkan nama mantan pejabat Pengadilan Tinggi (MA) Zarof Ricar.

Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Tinggi Bali di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. Zarof Ricar dijanjikan uang Rp 1 miliar jika bisa melobi Ketua Mahkamah Agung untuk membebaskan Ronald Tannur. Dengarkan berita terkini dan rangkaian berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *