JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi kerja Kejaksaan Agung dalam penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung (AT) Zarof Ricar (ZR) yang menjadi mediator kasus suap tersangka asesor Gregorius. Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya pacarnya hingga meninggal.
“Komisi Yudisial (JC) mengapresiasi kegiatan Kejaksaan Agung yang terus mengusut dan mengembangkan perkara dugaan suap terkait Majelis Hakim PN Surabaya,” kata Anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata dalam siaran persnya. Pada Sabtu (26/10/2024).
Mukti juga menegaskan, KY siap mengoordinasikan kasus tersebut dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Mantan Panitera MA Zaroff Rikar Dapat Fee Rp 1 Miliar Sebagai Makelar Surat ke Hakim Kasasi Ronald Tannur
Selain itu, dokumen keuangan yang ditemukan penyidik menunjukkan uang masuk ke sejumlah hakim.
“Kay sangat prihatin dengan kasus ini. Selain itu, mantan pejabat Mahkamah Agung juga terlibat sebagai tersangka dalam perkembangannya,” tambahnya.
Tiga hakim yakni Erintuah Damanik (ED) selaku Ketua Hakim dan Mangapul (L) serta Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim anggota ditangkap dalam kasus tersebut oleh Kejaksaan Agung.
Ketiganya merupakan hakim yang membebaskan Ronald Tannur dan kini diduga menerima uang sebesar 20 miliar. Rp menjadi suap.
Selain ketiga hakim tersebut, Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Gregory Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) di Jakarta pada hari yang sama.
Baca Juga: Menaikkan Gaji Hakim: Langkah Umum Menuju Kemakmuran dan Pemerataan
Dalam kasus suap hakim, Lisa Rahmat dijerat Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor, Pasal 6 ayat (1) Pasal 18 KUHP, Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Saat ini, Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanidio dijerat nama handi dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 B, Pasal 18 KUHP.
Dalam kasus suap penipuan, mantan pejabat Mahkamah Agung Zaruf Rikaar juga ditangkap karena mencoba menyuap hakim agung kasus yang sama melalui kasasi. Dengarkan berita terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.