JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Yudisial (KY) mendukung upaya hakim untuk memperoleh peningkatan kesejahteraan, khususnya kenaikan gaji, yang tidak berubah dalam 12 tahun terakhir.
Anggota Komisi Yudisial Joko Sasmitto mengatakan, dukungan tersebut dimediasi oleh KY sebagai lembaga bersama Mahkamah Agung (MA) untuk meningkatkan kesejahteraan hakim.
Pertama, Komisi Yudisial dan MA memahami kekhawatiran hakim yang meminta peningkatan kesejahteraan karena dalam 12 tahun terakhir tidak meningkat, kata Joko dalam pertemuan dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di KY. Bangunan. , Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
KY dan MA memastikan memperhatikan dan mendukung tuntutan peningkatan kesejahteraan para hakim tersebut, karena pemberian kesejahteraan merupakan salah satu upaya menjaga integritas hakim.
Baca Juga: Aksi mogok hakim terus berlanjut meski tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan dipenuhi
Joko mengatakan, kesejahteraan keempat hakim tersebut menjadi perhatian bersama. Pertama, adanya peningkatan tunjangan jabatan hakim karena tidak ada penyesuaian kenaikan sejak tahun 2012.
Kedua, menambah tunjangan biaya karena hakim saat ini sulit melakukan relokasi atau relokasi.
Ketiga, harus ada asuransi kesehatan yang menjamin keluarga hakim, karena asuransi saat ini hanya diperuntukkan bagi hakim. Keempat, keamanan hakim dan pengadilan harus diperhatikan.
Oleh karena itu, KY dan MA berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan memahami dan mendukung permasalahan tersebut serta segera memberikan persetujuan, ujarnya.
Baca Juga: Hakim Yakin DPR Kalyan, Dasco Langsung Panggil Prabowo
Selain itu, KY meminta UU Kedudukan Hakim segera disahkan agar kesejahteraan hakim dapat terjamin.
Kesejahteraan meliputi tingkat gaji, tunjangan hakim, perumahan pemerintah, fasilitas transportasi, dan jaminan keamanan yang dapat dipenuhi tanpa ada hambatan peraturan perundang-undangan, kata Jokowi.
Tanggung jawab hakim sebagai penyelenggara negara juga dapat ditegaskan dalam undang-undang ini, ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan hakim di lingkungan peradilan di Indonesia akan menjalani cuti massal selama lima hari mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 karena pemerintah tampaknya tidak memprioritaskan kesejahteraan hakim.
Juru Bicara SHI Fauzan Arrasyid mengatakan gaji dan tunjangan jabatan hakim saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Aturan tersebut merinci gaji pokok hakim yang serupa dengan pegawai negeri sipil (PNS) yakni berkisar Rp 2 hingga 4 juta.
Baca Juga: Ketua DPD Janji Lindungi Tuntutan Hakim: Kami Sarankan Umrah Gratis Jika Diperlukan
Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim Kelas III harus mengabdi minimal 30 tahun, sedangkan hakim Kelas IV harus mengabdi selama 24 tahun.
Hakim mendapat tunjangan jabatan di luar gajinya, namun nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu.
Akibatnya, banyak hakim yang merasa penghasilannya tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang diembannya, kata Fauzan dalam keterangannya kepada sp-globalindo.co.id, Kamis (26/9/2024). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.