SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Global

Larangan Media Sosial untuk Anak-Anak di Bawah 16 Tahun di Australia Tinggal Selangkah Lagi

SYDNEY, sp-globalindo.co.id – Parlemen Australia telah mengesahkan undang-undang (RUU) yang melarang penggunaan media sosial oleh anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Terdapat 102 suara mendukung undang-undang tersebut dan 13 suara menolak. Senat akan membahasnya lebih lanjut pada Rabu malam mendatang, dan pemerintah bermaksud untuk mengadopsinya sebelum sidang parlemen akhir tahun pada hari Kamis.

Perdana Menteri Anthony Albanese, yang akan menghadapi pemilihan umum pada bulan Mei, berpendapat bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan merugikan kesehatan fisik dan mental anak-anak.

Baca juga: Google dan Meta mendesak Australia untuk menunda legalisasi RUU yang melarang penggunaan media sosial oleh anak di bawah 16 tahun Mengapa?

Jajak pendapat Youk menunjukkan dukungan masyarakat terhadap larangan tersebut meningkat dari 61 persen pada bulan Agustus menjadi 77 persen pada bulan November, menurut laporan Reuters. Kami menyoroti RUU tersebut di media sosial

1. Batasan usia: Anak di bawah usia 16 tahun dilarang menggunakan media sosial.

2. Verifikasi Usia: Situs harus mengambil tindakan untuk memastikan bahwa pengguna memenuhi batas usia.

3. Denda atas pelanggaran: Perusahaan media sosial dapat didenda hingga A$49,5 juta untuk pelanggaran formal.

4. Menguji metode verifikasi: Pemerintah akan menguji metode verifikasi usia, termasuk biometrik atau teknologi identifikasi pemerintah.

Baca Juga: Australia Perdebatkan Larangan Media Sosial Bagi Anak-Anak, Hukuman Keren Menanti

Beberapa media besar, seperti News Corp, mendukung RUU tersebut. Pemerintah juga mengklaim peraturan tersebut melindungi anak dari dampak negatif media sosial.

Sementara itu, Komisi Hak Asasi Manusia Australia dan platform seperti Google, Metta, TikTok, dan X milik Elon Musk menilai RUU tersebut dapat memengaruhi hak anak untuk berekspresi.

Mereka mengkritik proses legislatif yang cepat dan bersikeras menunda tes verifikasi usia.

Komite Senat mengatakan situs tidak boleh memaksa pengguna untuk menyerahkan informasi pribadi seperti paspor dan diperlukan metode verifikasi usia alternatif.

Selain itu, paling lambat tanggal 30 September 2025, Pemerintah harus menyampaikan laporan kepada DPR mengenai kemajuan pengujian sistem verifikasi usia.

Senator Karen Crogan menekankan pentingnya melibatkan generasi muda, terutama dari kelompok yang beragam, dalam pengambilan kebijakan untuk memastikan bahwa peraturan ini tidak melanggar hak-hak mereka.

Baca juga: PM Australia akan melarang media sosial ini untuk anak di bawah 16 tahun

Jika disahkan, Australia akan memiliki salah satu peraturan media sosial yang paling ketat di dunia. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *