SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Mahfud MD Bisa Dipidana karena Komentari soal Prabowo Maafkan Koruptor?

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhugam) Mahfut MD menilai laporan profesor hukum Universitas Padjatjaran Romli Atmasmitha tentang amnesti bagi koruptor salah.

Mafut berbincang dengan Romley, yang mengatakan ia bisa dihukum berdasarkan UU Pencemaran Nama Baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebut usulan amnesti Presiden Prabowo Subianto bagi koruptor. 

Pada Rabu (1/1/2025), Mahfud menulis di akun Instagram resminya @mohmahfudmd, “Profesor Romli Atmasasmita tentang pencemaran nama baik dan UU ITE karena saya bilang tidak boleh ada permintaan maaf yang tersirat kepada koruptor. Saya kira dia mungkin bersalah,” kata Mahfud. dia menulis.

Mafoot mengatakan Romley mengira dia telah melakukan kesalahan dengan tidak bertanya terlebih dahulu kepada para ahli tentang pengampunan presiden bagi orang-orang korup.

Mahfut justru menilai Romley salah memahami pernyataannya karena tidak menanyakan maksudnya terlebih dahulu.

Baca juga: Menteri HAM: Orang Koruptor Pelanggar HAM

“Saya juga menganggap Profesor Romley melakukan kesalahan dengan tidak bertanya kepada saya terlebih dahulu atau menanyakan apa yang saya katakan di Frank Frank Podcast episode 34 pada 24 Desember 2024,” ujarnya.

Mafut juga menjelaskan, ucapannya tersebut muncul setelah Presiden menyatakan akan memberikan pengampunan kepada pelaku korupsi asalkan bersedia mengembalikan hasil korupsinya kepada rakyat.

Dalam pengumuman tersebut, Kepala Negara membuka kemungkinan operasi tersebut dilakukan secara rahasia. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan pidato kepada mahasiswa di Pusat Konferensi Al Azhar Universitas Al Azhar Kairo, Rabu (18 Desember 2024).

“Saya bilang tidak boleh memberikan amnesti kepada orang koruptor. Kalau itu yang dilakukan, itu melanggar hukum.

Mahfoud merujuk pada pernyataan Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Reformasi (Menko Kumham Imibaz) Yusril Ihsa Mahendra yang mengatakan presiden bisa memberikan grasi, termasuk kepada pelaku korupsi.

Secara terpisah, ia juga merujuk pada ucapan Jaksa Agung Subrahman Andi Akdas yang menyebutkan mekanisme silent punishment bagi koruptor berdasarkan UU Penuntutan.

Bahkan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyebut pernyataan Jaksa Hatman Parris dan mengkritiknya salah karena tidak tahu presiden bisa memberikan grasi, dengan mencontohkan amnesti pajak.

“Tidak apa-apa, semuanya beda pendapat. Tidak bisa diam-diam mengampuni orang koruptor, tapi saya juga tahu Presiden bisa memaafkan, tapi tidak diam-diam. Soal grasi harus dibicarakan di DPR,” kata Mahfut.

Ia mengatakan, “Semua amnesti diberikan secara terbuka, dan tidak ada yang diberikan secara rahasia. Republik Demokratik Rakyat Korea menyetujui amnesti pajak setelah melalui perdebatan terbuka dan panas hingga rancangan Undang-Undang Amnesti Pajak diundangkan. Oleh karena itu, tidak mungkin untuk dikeluarkan. amnesti rahasia dan mengembalikan uang koruptor.” “Ada masalah,” katanya. . katanya

Mafut tidak berhenti sampai disitu saja, ia menambahkan bahwa pemerintah telah menegaskan bahwa mereka hanya akan mengenakan denda perdamaian untuk kejahatan ekonomi dan bukan kejahatan korupsi. Hal tersebut diungkapkan Hurley Sirekar, Menteri Kehakiman dan Direktur Pusat Informasi Hukum.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *