SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Global

Mantan Presiden Peru Toledo Divonis 20 Tahun Penjara karena Terima Suap

LIMA, sp-globalindo.co.id – Mantan Presiden Peru Alejandro Toledo divonis bersalah menerima suap dari raksasa konstruksi Brasil Odebrech dan divonis Senin (21/10/2024) 20 tahun 6 bulan penjara.

Keputusan tersebut merupakan yang pertama di Peru yang terlibat dalam skandal korupsi Lava Jato yang melibatkan banyak orang di Brasil.

Antara tahun 2001 dan 2006, Toledo menduduki peringkat teratas negara Andean

Baca Juga: Temui Phoenix Squad, tim detektif wanita yang menangani antimonopoli di Peru.

Menurut jaksa, dia divonis bersalah menerima suap sebesar 35 juta dolar AS (sekitar Rp545 miliar) dari perusahaan yang dulu bernama Odebrecht.

Dikatakan Toledo menerima penghargaan tersebut karena perusahaan tersebut memenangkan kontrak untuk membangun jalan yang menghubungkan pantai selatan Peru dengan wilayah Amazon di Brasil barat.

Ekonom berusia 78 tahun, yang memegang gelar doktor dari Universitas Stanford, membantah tuduhan pencucian uang dan kolusi selama persidangan yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Odebrecht, yang sekarang dikenal sebagai Novonor, menjadi pusat skandal korupsi terbesar di Amerika Latin setelah mengakui pada tahun 2016 bahwa mereka telah menyuap pejabat di banyak negara untuk mendapatkan kontrak pekerjaan umum, lapor Reuters.

Pekan lalu, Toledo meminta pengadilan mengizinkan dia menjalani hukuman karena dia sedang berjuang melawan kanker.

Baca Juga: Hilang 22 Tahun, Jenazah Pendaki AS Ditemukan Utuh di Peru Usai Es Mencair

Dia berkata, tolong biarkan aku sembuh atau mati di rumah.

Hukuman itu diumumkan di sel penjara kecil di Lima, tempat Toledo ditahan selama setahun terakhir.

Mantan Presiden Pedro Castillo juga menghadapi tuduhan “pemberontakan” setelah mencoba membubarkan Kongres pada tahun 2022.

Dua mantan presiden lainnya, Pedro Pablo Kuczynski dan Olanta Humala, juga sedang diselidiki dalam kasus Odebrecht.

Toledo, yang mendapatkan ketenaran sebagai Bocah Penyemir Sepatu saat masih kecil, ditangkap pada tahun 2019 setelah pihak berwenang Peru meminta ekstradisinya.

Jaksa mengandalkan kesaksian mantan eksekutif Odebrecht, George Barata, dan koleganya di Toledo Joseph Maiman, yang mengatakan Toledo menerima suap.

Mantan presiden tersebut menandatangani kontrak dengan Odebrecht untuk membangun jalan tersebut, meskipun pembangunannya dilakukan pada dua pemerintahan berikutnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Peru Menuduh Presiden Menerima Suap Saat Jaga Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *