SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Mengapa Banyak Pengendara Motor Sering Naik Trotoar?

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Belum lama ini, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pengendara sepeda memblokir trotoar untuk mencegah pengendara sepeda motor lewat.

Pengendara sepeda kesal karena banyak sepeda motor yang melaju di trotoar sehingga menghalangi dan merampas hak pejalan kaki.

Baca juga: Alasan Good Indonesia Hanya Kendarai BJ80 dengan Setir Kiri

Insiden yang melibatkan pengendara sepeda motor di trotoar sepertinya sudah menjadi kebiasaan di kota-kota besar. Ironisnya, tidak hanya satu atau dua sepeda motor saja, namun banyak sepeda motor yang melanggar aturan tersebut pada jam-jam sibuk.

Aktivis keselamatan jalan raya Rio Octaviano dari Asosiasi Keselamatan Lalu Lintas mengatakan sulitnya memberantas sepeda motor di trotoar karena belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang.

“Banyak sepeda motor yang melaju di trotoar, namun yang menjadi permasalahan adalah belum ada tindakan nyata dari pemerintah maupun penegak hukum. Kami memahami hal ini disebabkan oleh kurangnya sinergi antar pemangku kepentingan,” kata Rio kepada sp-globalindo.co.id, Senin ( 28/10/2024).

Rio, yang juga Ketua Asosiasi Parkir, mengatakan salah satu kendala penegakan hukum adalah aturan trotoar dan jalan raya yang berbeda.

Baca juga: PO Bintang Utara luncurkan bus baru dengan sasis Tronton

Trotoar dianggap dilindungi oleh ketertiban umum (berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum) di Jakarta, sedangkan jalan raya diatur oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. 22 Tahun 2009 terkait LLAJ,” jelas Rio.

“Ini jadi masalah karena pengendara di jalan raya naik ke trotoar. Jadi siapa yang bertanggung jawab menjaga ketertiban di trotoar? Kalau Satpol PP diserahkan, mereka hanya punya tindakan administratif, bukan polisi lalu lintas,” ujarnya.

Aturan mengenai larangan pergerakan sepeda motor di trotoar diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, pasal 106 ayat 2, dari situ terlihat bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

Bagi pengendara sepeda motor yang melanggar, sanksi pidananya bisa berupa pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca juga: Alasan MG Masih Belum Bisa Tampilkan Cyberster di Dealer

Namun, Rio menyebut fakta di lapangan menunjukkan aturan tersebut belum cukup mengatasi fenomena yang terjadi saat ini.

“Itu di pasal hak pejalan kaki. Jadi persimpangan dan trotoar itu hak pejalan kaki. Sebenarnya ada pasal yang memberikan denda, tapi saya kembali ke pertanyaan siapa yang harus menjaga trotoar,” ujarnya .

Faktanya di lapangan, trotoar itu erat kaitannya dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov), sehingga polisi yang tidak berada di bawah Pemprov merasa itu bukan tanggung jawabnya, kata Rio. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *