SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

Mengapa Bawaslu Putuskan Prabowo Tak Langgar Aturan soal Video Ajak Dukung Luthfi pada Pilkada Jateng?

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan pelanggaran apa pun terkait video pendukung pasangan calon Ahmad Lutfi dan Taj Yasin pada pemilihan walikota (Pirkada) Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Ketua Bawasal RI Rahmat Bagja mengatakan partainya menilai tidak ada dugaan kecurangan pemilu, baik pelanggaran penyelenggaraan pemilu maupun tindak pidana pemilu.

“Tidak ada dugaan pelanggaran pemilu, baik pelanggaran administrasi pemilu maupun tindak pidana pemilu,” kata Rahmat Baza dalam konferensi pers, Rabu (20 November 2024). Apa dasar penilaian Pak Bawasal?

Rahmat Bagja mengabarkan, video Prabowo yang diunggah Ahmed Lutfi melalui akun Instagram miliknya memuat materi kampanye pemilu, namun video tersebut diunggah pada 9 November 2024.

Yakni melalui media sosial pada masa kampanye yang berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024.

Baca juga: Bawaslu Nilai Prabowo Tak Langgar Aturan Terkait Video Call untuk Dukung Lutfi

Berdasarkan waktu unggahan yang sesuai aturan kampanye, Bagja menegaskan tidak melanggar ketentuan hukum.

Jadi, berdasarkan waktunya, tidak melanggar ketentuan hukum apa pun, kata Bagaja saat ditanya apakah Prabowo selaku presiden boleh berkampanye.

Meski menjabat sebagai Presiden, Prabowo secara hukum diperbolehkan ikut serta dalam kampanye pemilu, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Menurut Baza, hal itu mengacu pada Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024, dan PP32 Tahun 2018 yang membolehkan Presiden ikut serta dalam kampanye pemilu.

Namun, dia juga menegaskan aturan cuti pemilu yang umumnya berlaku bagi pegawai negeri tidak berlaku dalam kasus ini.

Pasalnya, video mendukung Prabowo itu dibuat pada Minggu, 3 November 2024, hari libur.

“Atau bahkan pada hari libur,” kata Rehmat Baja.

Baca juga: Video Prabowo Dukung Lutfi Yasin Tak Dianggap Pelanggaran

Untuk konteksnya, Pasal 70(1) UU Oktober 2016 melarang pasangan calon melibatkan aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota TNI dalam kampanye pemilu mereka.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut selanjutnya diancam pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 189. Lebih lanjut, Pasal 71 ayat (1) menyatakan: Pegawai negeri, kepala desa, atau yang disebut camat dilarang mengambil keputusan atau tindakan apa pun selama masa pemilihan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon ya.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *