Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

Mengapa Bawaslu Putuskan Prabowo Tak Langgar Aturan soal Video Ajak Dukung Luthfi pada Pilkada Jateng? - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

Mengapa Bawaslu Putuskan Prabowo Tak Langgar Aturan soal Video Ajak Dukung Luthfi pada Pilkada Jateng?

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan pelanggaran apa pun terkait video pendukung pasangan calon Ahmad Lutfi dan Taj Yasin pada pemilihan walikota (Pirkada) Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Ketua Bawasal RI Rahmat Bagja mengatakan partainya menilai tidak ada dugaan kecurangan pemilu, baik pelanggaran penyelenggaraan pemilu maupun tindak pidana pemilu.

“Tidak ada dugaan pelanggaran pemilu, baik pelanggaran administrasi pemilu maupun tindak pidana pemilu,” kata Rahmat Baza dalam konferensi pers, Rabu (20 November 2024). Apa dasar penilaian Pak Bawasal?

Rahmat Bagja mengabarkan, video Prabowo yang diunggah Ahmed Lutfi melalui akun Instagram miliknya memuat materi kampanye pemilu, namun video tersebut diunggah pada 9 November 2024.

Yakni melalui media sosial pada masa kampanye yang berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024.

Baca juga: Bawaslu Nilai Prabowo Tak Langgar Aturan Terkait Video Call untuk Dukung Lutfi

Berdasarkan waktu unggahan yang sesuai aturan kampanye, Bagja menegaskan tidak melanggar ketentuan hukum.

Jadi, berdasarkan waktunya, tidak melanggar ketentuan hukum apa pun, kata Bagaja saat ditanya apakah Prabowo selaku presiden boleh berkampanye.

Meski menjabat sebagai Presiden, Prabowo secara hukum diperbolehkan ikut serta dalam kampanye pemilu, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Menurut Baza, hal itu mengacu pada Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024, dan PP32 Tahun 2018 yang membolehkan Presiden ikut serta dalam kampanye pemilu.

Namun, dia juga menegaskan aturan cuti pemilu yang umumnya berlaku bagi pegawai negeri tidak berlaku dalam kasus ini.

Pasalnya, video mendukung Prabowo itu dibuat pada Minggu, 3 November 2024, hari libur.

“Atau bahkan pada hari libur,” kata Rehmat Baja.

Baca juga: Video Prabowo Dukung Lutfi Yasin Tak Dianggap Pelanggaran

Untuk konteksnya, Pasal 70(1) UU Oktober 2016 melarang pasangan calon melibatkan aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota TNI dalam kampanye pemilu mereka.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut selanjutnya diancam pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 189. Lebih lanjut, Pasal 71 ayat (1) menyatakan: Pegawai negeri, kepala desa, atau yang disebut camat dilarang mengambil keputusan atau tindakan apa pun selama masa pemilihan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon ya.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *