Pada 12 November 2024, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima gugatan yang diajukan ke pengadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Nur atau lebih dikenal dengan Paman Birin.
Tuntutan ini terkait dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan kedudukan para tersangka dalam catatan korupsi.
Hakim tunggal Pengadilan Jakarta, Afrizal Hadi Sahbirin mengatakan, penetapan Noor sebagai tersangka tidak tepat karena sistem lembaga antirasuah tidak sesuai dengan sistem hukum yang ada. Apa alasan hakim menilai hukuman terhadap tersangka tidak adil?
Dalam putusannya, Hakim Afrizal menyebut PKC tidak mengikuti prosedur yang semestinya dalam menetapkan Sahbir Noor sebagai tersangka. Salah satu alasan utamanya adalah Gubernur Kalimantan Selatan tidak pernah dimintai keterangan hingga status dugaannya terungkap.
Hakim menilai tindakan KPK tersebut “tidak wajar” karena tidak mengikuti aturan yang ditetapkan undang-undang.
Hakim Afrizal mengatakan, “Menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa untuk menetapkan tersangka sebagai tersangka, merupakan tindakan sukarela yang tidak sesuai dengan undang-undang, dan tidak mempunyai dasar.” kata Hakim Afrizal saat membacakan putusan.
Baca Juga: Kemendagri Minta Klarifikasi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Pimpinan Rapat.
Selain itu, hakim menyebut undang-undang penyidikan (Sprindik) yang digunakan KPK untuk menetapkan Sahbir sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Oleh karena itu, kedudukan terdakwa KPK terhadap Sahbir Noor tidak ada gunanya. Bagaimana sikap KPK terhadap keputusan ini?
Komisi Pemberantasan Korupsi melalui juru bicaranya, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyayangkan keputusan hakim yang membatalkan perkara terhadap Sahbir Noor.
Menurut Tessa, KPK mengikuti prosedur yang benar dalam menetapkan Sahbir Noor sebagai tersangka, terutama berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan selama pemeriksaan.
Tessa menjelaskan, dalam kasus ini, setidaknya ada dua orang saksi yang cukup untuk menentukan status terdakwa di lembaga antirasuah tersebut.
“Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan setidaknya dua orang tersangka pada tahap pertama penyidikan kasus yang bermula dari penangkapan suap ini,” kata Tessa pada 12 November 2024.
Baca Juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Hapus Status Tersangka, Hakim: Sprindik KPK Tidak Sah
Komisi Pemberantasan Korupsi juga menilai penetapan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan pasal 44 UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengumpulan alat bukti oleh penyidik, dengan UU Nomor 30 Tahun 2002. Setelah ditemukan dua orang lainnya saksi, perkaranya bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Meski demikian, KPK juga menghormati keputusan yang diambil sebelum persidangan dimulai dan menyatakan meski dugaan jabatan Sahbir Noor sudah dicopot, namun penyidikan tetap bisa dilanjutkan.
Tessa menegaskan, putusan hakim tidak mempertimbangkan pokok perkara atau alat yang diperiksa, melainkan hanya tata cara atau tata cara penetapan tersangka.