sp-globalindo.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memulai proses pemblokiran aplikasi pasar Temu, karena ia tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.
Temu sendiri merupakan platform pasar asal Tiongkok dengan bisnis lintas batas yang menawarkan berbagai barang dengan harga pantas.
“Kami menurunkan Temu sebagai respon cepat atas kekhawatiran masyarakat, khususnya perusahaan kecil dan menengah. Selain itu, Temu juga tidak terdaftar sebagai PSE,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Aryeh Stidi dalam keterangan tertulis yang diperoleh KompasTekno, Rabu. (9/10/2024).
Baca juga: Ini Alasan Kementerian Koperasi-UKM dan Comainfo Larang Permintaan Tamu Masuk Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut Temu diblokir untuk melindungi UMKM lokal dari serbuan produk luar negeri. Saat ini produk luar negeri mengancam produk UMKM baik melalui penjualan online maupun offline.
Pantauan KompasTekno, hingga berita ini diturunkan, aplikasi Temu masih bisa diunduh di toko aplikasi Google Play (Android) dan App Store (iOS). Website Temu.com juga mudah diakses.
Penyumbatan ini mungkin terjadi secara bertahap dan terus-menerus.
Baca juga: Profil Colin Huang, Pendiri Pasar Temu yang Dilarang Masuk Indonesia
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengirimkan surat terkait perlindungan produk UMKM terhadap model bisnis yang diterapkan pasar luar negeri yakni Temu.
“Produk UMKM lokal harus mendapat perlindungan pemerintah dari marketplace luar negeri yang menjual produk luar negeri langsung dari pabriknya sehingga harganya sangat murah. Ini persaingan tidak sehat dan ancaman bagi kelangsungan usaha pelaku UMKM lokal,” jelas Bodi Aryeh.
Baca juga: Aplikasi Temu Dianggap Berbahaya dari Sisi Keamanan, Mengapa?
Berdasarkan pengalaman di beberapa negara, permintaan dari Tiongkok merugikan UMKM lokal dan juga konsumen. Kualitas produk yang dijual Temu juga tidak memenuhi standar kualitas sehingga merugikan konsumen atau pembeli.
Pada tahun 2023, Google menangguhkan PINDUODUO, induk aplikasi Temu, karena diduga terinfeksi malware yang dapat memantau aktivitas pengguna aplikasi tersebut.
“Kami memblokir Temu baik di App Store maupun Playstore untuk melindungi masyarakat, konsumen, dan UMKM,” kata Menkominfo. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.