JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Menteri Hukum (Menkum) Suprataman Andi Agtas memastikan rencana pengampunan 44.000 narapidana tidak termasuk narapidana kasus korupsi (Tipikor).
“Dari 44.000 itu tidak ada yang terkait dengan kasus korupsi. Sama sekali tidak,” tegas Suprataman di kantornya, Jumat (27/12/2024).
Suprataman mengatakan, Departemen Hukum melakukan penyelidikan bersama dengan Departemen Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait rencana pemberian amnesti.
Menurut dia, saat ini ada empat kelompok penerima pengampunan pinjaman yang sedang dipertimbangkan.
Baca Juga: Soal Pembebasan Pinjaman Korupsi, YLBHI: Melanggar Prinsip Keadilan
Kelompok napi pertama terkait isu politik di Papua, dianggap terlibat terorisme dan bukan bagian dari jaringan teroris.
Ucapan selamat kemudian diberikan kepada narapidana yang memiliki penyakit kronis, termasuk mereka yang mengalami gangguan jiwa atau penyakit kronis seperti HIV/AIDS yang sulit diobati di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Bagian lainnya terkait kasus pelanggaran UU ITE, khususnya orang yang ditangkap karena menghina Kepala Pemerintahan.
Terakhir, pengguna narkotika dan psikotropika yang memberikan amnesti kepada pengguna narkoba yang tergolong sebagai korban.
“Mereka harus direhabilitasi, bukan dipenjara,” kata Suprataman.
Baca juga: 44.000 Narapidana Dapat Keringanan Pinjaman: Akankah Melebihi Kapasitas Lapas?
Suprataman mengatakan, saat ini peninjauan dilakukan di bawah koordinasi bersama Kementerian Imigrasi dan Rehabilitasi.
“Setelah mendapat daftar sekitar 44.000 nama, Presiden akan meminta DPR mengkajinya. Itu prosesnya,” kata Suprataman.
Suprataman menegaskan, tindakan tersebut tidak melibatkan tindakan korupsi yang melanggar hukum.
Jadi, di 44.000 itu tidak ada (hukuman), kata politikus Partai Gerindra itu. Dengarkan berita terkini dan keputusan kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mendapatkan sp-globalindo.co.id Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.