SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Minta Pergub Poligami Ditinjau Ulang, Gusdurian: Urusan Syahwat

Jakarta, Compass.com – Koordinator Jaringan Gusdurian Nasional, Alissa Qotunnada, mengatakan bahwa sejauh ini hanya poligami yang dilihat sebagai masalah keinginan.

Ini diikuti oleh Alissa untuk menanggapi penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 2 tahun 2025 mengenai prosedur untuk penerbitan pernikahan dan perceraian.

Menurut Alissa, aturan yang terkait dengan poligami tidak hanya harus dilihat sebagai aturan, tetapi juga memiliki potensi untuk mengatasi nasib anak -anak yang lahir dari keluarga poligami.

“Poligami selalu dipandang sebagai masalah yang diminta. Tetapi lupa bahwa setelah poligami ada anak -anak yang harus hidup dengan hubungan keluarga yang biasanya menciptakan masalah,” kata Alissa ketika dia bertemu Gus Dur Hall, Jakarta Selatan pada hari Selasa (1/8 /2025).

Baca Juga: Gusdurian Membutuhkan Peraturan DKI tentang Poligami untuk Ditinjau: Tidak Adil

“Hal -hal seperti ini pasti memiliki perubahan dalam nilai masyarakat. Di masa lalu, Norma adalah seorang wanita, seorang ayah, seorang ibu seperti dia, jadi sekarang dia Shehu,” putri Presiden ke -4 Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Ketua Dewan Eksekutif untuk Kesejahteraan untuk Nahdlatul Family Uama (PBNU) juga meminta pemerintah provinsi di Jakarta (Pemprov) untuk meninjau peraturan gubernur untuk poligami.

Dia berpendapat bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh penjabat gubernur jaket, tawuh syyabud, tidak selaras dengan hukum No. 16 tahun 2019 tentang pernikahan.

“Karena itu, poligami tidak dapat dihindari sebenarnya tidak adil bagi wanita dan anak -anak pasangan yang sering tidak terlihat,” kata Alissa.

Pergub dikeluarkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin untuk alat sipil negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu wanita.

Baca juga: Polygami Pergub, bukankah itu benar?

Dalam peraturan ini, tidak ada orang yang menginginkan poligami yang harus diberi izin dari pejabat resmi sebelum mereka menikah.

Ketentuan ini terkandung dalam Pasal 4 (2). 1.

Jika tidak ada yang melanggar aturan dan menikah tanpa izin, itu akan dikenakan hukuman disipliner yang serius sebagaimana diatur oleh hukum dan peraturan yang berlaku. Lihatlah berita yang rusak dan berita tentang pilihan kami secara langsung di ponsel Anda. Pilih entri Anda di saluran utama di Komas.com Whatsapp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbpzjzrk13ho3d. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *