SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold

 

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan konstitusi tentang jabatan presiden dan wakil presiden atau kursi presiden.

Demikian putusan sidang perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Baca juga: MK Cabut Perpres karena Dianggap Melanggar Moral dan Tidak Tepat. MK Hapus Perpres yang Dianggap Batasi Hak Rakyat Pilih Calon Pemimpin

Permohonan para pemohon diterima sepenuhnya, kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat pembacaan putusan.

Menyatakan normalitas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” imbuhnya.

Baca Juga: Pengangkatan Presiden Dihapuskan, Semua Parpol Berhak Pilih Wakil Presiden dan Wakil Presiden.

 

Permasalahan yang teridentifikasi saling bertentangan, berdasarkan persyaratan pemilihan presiden dan wakil presiden oleh partai politik.

Bab 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut:

Kemitraan diselenggarakan oleh Partai Politik atau Organisasi Penyelenggara Pemilu yang memenuhi syarat memperoleh kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) suara nasional dalam pemilu. Pemilihan Anggota DPR pada periode tersebut masa lalu.”

Sekadar informasi, gugatan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 ini digugat oleh empat pemohon, antara lain Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna.

Baca Juga: Alasan Mahkamah Konstitusi Mencopot Presiden dan Apa yang Terjadi?

Rencananya, Mahkamah akan membacakan putusan pengadilan mengenai syarat kursi presiden pada hari ini. 

Baca juga: MK Sebut Posisi Presiden Bisa Terpengaruh dengan Usul Calon Tunggal di Pilpres Jika Tetap Bertahan.

Melansir Kompas.id, tiga perkara lainnya adalah perkara 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan Dian Fitri Sabrina dkk, perkara 101/PUU-XXII/2024 yang diajukan Hadar N Gumay dan Titi Anggraini, serta perkara 129/PUU- XXII/2024 diusulkan oleh Gugum Ridho Putra dkk.

Pasal 222 UU Pemilu merupakan praktik yang kerap diuji oleh Mahkamah Konstitusi. Hingga saat ini, setidaknya ada 32 Perpres yang masih harus diuji Mahkamah Konstitusi.

Perkara yang telah disidangkan sejak awal Agustus ini merupakan perkara untuk mencari syarat-syarat yang diperlukan bagi penyelenggaraan Pilpres ke-33, 34, 35, dan 36. Dengarkan berita terkini dengan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mendapatkan Channel WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *