Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

MK Kembali Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja, Kini Terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

MK Kembali Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja, Kini Terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional

JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2024 yang erat kaitannya dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.

“Kabulkan sebagian permohonan para pemohon,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang digelar Jumat (29/11/2024).

Dalam keputusan tersebut, Suhartoyo mengatakan, pasal 7 ayat 1 pasal 42 angka 5 lampiran undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang penciptaan lapangan kerja merupakan undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945 dan memang demikian tidak mempunyai fungsi mengikat secara hukum

Pasal ini bertentangan dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai “Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan diputuskan oleh Pemerintah Pusat setelah mempertimbangkan DPR RI”.

Baca juga: Depok dan 4 daerah lainnya akan menggugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan kata “dapat” dalam norma Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 42 ayat 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Bukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun dia. Tahun 2022 terkait UU Cipta Kerja, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Permintaan ini diajukan oleh berbagai serikat pekerja yang bekerja di bidang energi.

Mereka menilai pasal ini merugikan konstitusionalitas mereka karena adanya perbedaan perlakuan tarif antar daerah dan kemungkinan penerapan tarif listrik yang sama dengan konsep bisnis.

Hal ini dinilai menyebabkan usaha penyediaan tenaga listrik tidak lagi berada dalam penguasaan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945, sehingga kebutuhan listrik sebagai kebutuhan pokok tidak dapat dipenuhi.

Oleh karena itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal yang mengancam penguasaan negara terhadap pasokan listrik. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *