Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

Mungkinkah Impunitas Pemicu Aksi Kekerasan Personel Militer Berulang? - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Mungkinkah Impunitas Pemicu Aksi Kekerasan Personel Militer Berulang?

JAKARTA, KOMPAS.com – Penyerangan brutal warga Desa Selamat, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat, 8 November 2024 pagi kembali mendiskreditkan sektor keamanan.

Penyerangan dilakukan oleh belasan anggota TNI dari pangkalan (bersenjata) Kilap Sumagan 2/105 di Medan. Satu orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka berat.

Ketua dewan direksi Inisiatif Centra Al Araf, yang merupakan bagian dari organisasi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam atas insiden tersebut.

“Anggota TNI tidak bisa bertindak sendiri di luar pengadilan,” kata Al Arafa dalam keterangannya, Senin (18 November 2024).

Ia menekankan bahwa sistem peradilan militer saat ini sering kali menjamin impunitas dan mempersulit korban untuk mendapatkan keadilan.

Baca Juga: Aparat Serang Warga Deli Serdang, Puspom Janji Segera Berikan Nama Tersangka TNI

Pada tahun 2024, Al Araf dan koalisi sipil mencatat 25 insiden kekerasan yang dilakukan aparat militer terhadap warga sipil.

Jenis kekerasan ini mencakup pelecehan, ancaman, dan penembakan. Kebanyakan kasus tidak dibawa ke pengadilan dengan baik, sehingga memberikan peluang bagi pelaku untuk menghindari tanggung jawab pidana.

Masyarakat sipil berpendapat bahwa reformasi undang-undang peradilan militer merupakan langkah mendesak dalam menghadapi tindakan kekerasan berulang yang dilakukan TNI terhadap warga sipil.

Pasal 65(1) 2 UU TNI menyatakan bahwa pelanggaran umum yang dilakukan oleh anggota TNI harus diadili di pengadilan umum. Namun penerapan prinsip ini masih jauh dari harapan.

“Anggota TNI yang diduga melakukan penyerangan brutal ini tidak boleh dibiarkan keluar tanpa mematuhi hukum dan harus dihukum sesuai dengan perbuatannya,” kata Al Araf.

Baca juga: Berita Terkini Penyerangan Sipil Deli Serdang: 45 TNI Ditangkap

Kesombongan dan budaya berada di atas hukum dalam ketentaraan merupakan masalah yang berulang. Tidak adanya hukuman yang berat bagi pelakunya memperkuat keyakinan bahwa tindakan mereka tidak akan menimbulkan konsekuensi serius.

Seringkali masyarakat merasa tidak mempunyai perlindungan hukum terhadap tindakan pihak yang berwenang.

Masyarakat sipil meminta pemerintah mengambil tindakan tegas. UU No. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus dimasukkan dalam Program Hukum Nasional Tahun 2024-2029.

Proses hukum terhadap penjahat di Kota Selamat di pengadilan umum merupakan langkah penting untuk menunjukkan komitmen terhadap keadilan.

“Sistem peradilan militer saat ini bukanlah alat yang sempurna untuk menghukum perwira TNI yang melakukan kekerasan,” kata Al Araf. Dengarkan berita dan pilihan terbaru kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran baru yang ingin Anda ikuti. Saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *