JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Operasi Zebra 2024 masih berlangsung hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya manajemen lalu lintas dan menurunkan angka kematian akibat kecelakaan mobil.
Dalam Operasi Zebra 2024, teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tetap menjadi senjata utama Polri untuk menjerat pelanggar lalu lintas. Namun, khusus untuk beberapa pelanggaran lalu lintas, petugas di lapangan akan berwenang menerbitkan tilang manual.
Polri juga menggarisbawahi, tujuan utama Operasi Zebra pada kesempatan ini adalah sosialisasi dan edukasi agar masyarakat lebih memahami pentingnya pengaturan lalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi.
Baca juga: Tes Lengkap Yamaha Grand Filano, Mulai dari Desain hingga Harga Pengoperasiannya
“Kami mengutamakan peringatan terhadap pelanggaran yang menjadi penyebab utama kecelakaan, seperti pengendara tidak memakai helm, salah jalan, atau melebihi batas kecepatan,” kata Kapolri, Kompol Aries Syahbudin. , baru-baru ini Jadi teman! Operasi Zebra Jaya 2024 akan berlangsung pada 14 hingga 27 Oktober.
Yuk, pastikan kamu selalu rapi di jalan dan patuhi peraturan lalu lintas. Bersama-sama kita akan menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman bagi semua orang.
Tetap berkendara dengan aman dan tertib!… pic.twitter.com/4evCxw9Yya — TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) 21 Oktober 2024
Baca juga: Indonesia mulai menjadi negara terdepan dalam pengembangan kendaraan listrik
Selama pelaksanaan Operasi Zebra 2024, setidaknya ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas Polda Metro Jaya. Berikut daftarnya:
1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai ketentuan. 2. Pengecekan kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor rahasia atau resmi.3. Pengemudi yang masih di bawah umur.4. Kendaraan salah jalan.5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.6. Menggunakan ponsel saat mengemudi.7. Jangan memakai sabuk pengaman.8. Melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan.9. Sepeda motor dengan banyak orang 10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak laik jalan 11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.12. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK 13) yang masih berlaku. Tidak mematuhi marka jalan atau penggunaan pembatas jalan yang tidak tepat 14. Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak tepat. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.