JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pemerintah Indonesia resmi memperluas tawaran insentif kendaraan listrik baterai (BEV) yang diimpor ke Tanah Air.
Termuat dalam Peraturan Menteri Penanaman Modal dan Hilirisasi Nomor 1 Tahun 2024 atau BKPM, jenis kendaraan terkait kini dibebaskan dari pajak penjualan barang mewah (PPnBM) setelah dibebaskan bea masuk.
Peraturan ini merupakan perubahan dari Menteri Investasi/Kepala BKPM. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyediaan Kendaraan Bermotor Listrik Roda Empat Berbasis Baterai dalam Rangka Percepatan Penanaman Modal.
Baca juga: Selain Juara Dunia Tim Satelit, Ini Kesamaan Martin dan Rossi
Pada Pasal 1 ayat 2 juga terdapat dua jenis insentif yang dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan impor kendaraan listrik roda empat berbasis baterai CBU dan CKD dalam jumlah tertentu.
Namun untuk dapat menggunakannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti perusahaan harus berjanji melakukan perakitan secara in-house sesuai dengan TKDN yang ditetapkan pada halaman industri.
Selain itu, negara pengimpor harus memiliki perjanjian internasional dengan Indonesia dalam bentuk apa pun, seperti Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-China (ACFTA), Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Jepang (IJEPA), dan Perjanjian Kerjasama Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea ( IK). – CEPA).
Baca juga: Mobil Terlaris Oktober 2024, Avanza Mendominasi, BYD M6 Masuk 10 Besar
Berikut rincian insentif impor mobil listrik terkini;
1. Bebas bea masuk dan PPnBM ditanggung pemerintah untuk impor mobil listrik CBU.
2. PPnBM yang disponsori negara untuk mengimpor kendaraan listrik berbasis baterai CKD (completely knock down) dengan kandungan lokal 20 persen – 40 persen.
Kriteria penerima insentif;
– Perusahaan yang berinvestasi pada fasilitas manufaktur kendaraan listrik di Indonesia.
– Perusahaan yang memproduksi mobil listrik berbasis mesin pembakaran internal (ICE).
– Perusahaan yang berniat meningkatkan kapasitas atau memperkenalkan produk baru.
Baca juga: Bocoran Model SUV Mobil Listrik Geely di Indonesia
Jangka waktu pemanfaatan insentif ini tidak mengalami perubahan, yakni berlaku sejak peraturan diterbitkan hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini diundangkan pada 12 November 2024 oleh Direktur Jenderal Hukum dan Peraturan Kementerian Hukum dan Keamanan Asep N Mulyana dan ditandatangani oleh Kepala BPKM Rosan Perkasa Roeslani. Aturan ini akan mulai berlaku 15 hari setelah dipublikasikan. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.