SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Polisi Pastikan Operasi Zebra 2024 Kedepankan Sosialisasi dan Edukasi

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kepolisian Republik Indonesia melalui Korlantas Polri kembali menggelar Operasi Zebra 2024 dalam dua pekan ke depan, mulai 14 hingga 27 Oktober 2024.

Dalam event tahunan ini, setidaknya ada 14 pelanggaran lalu lintas yang diselesaikan. Namun Kabagops Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan Operasi Zebra 2024 akan mengutamakan sosialisasi dan edukasi.

Artinya, polisi akan lebih memberikan peringatan kepada pelanggar lalu lintas, terutama pelanggaran yang sering menimbulkan kecelakaan, seperti tidak memakai helm, mengemudi melawan arus, dan melanggar batas kecepatan.

Baca juga: Operasi Zebra Progo 2024 Sasar 14 Jenis Pelanggaran, Ini Daftarnya

Polisi mengimbau seluruh masyarakat mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu menaati peraturan lalu lintas selama dan di luar operasi, kata Aries dalam keterangannya, Senin (14 Oktober 2024).

“Peraturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tapi terutama untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” imbuhnya.

Diharapkan masyarakat, lanjut Baran, terbiasa menaati peraturan lalu lintas, meski tidak dikenakan denda.

“Selanjutnya, Electronic Ticketing System (ETLE) akan terus beroperasi selama ini untuk mendeteksi pelanggar melalui kamera,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2024, Polda Metro Jaya akan fokus pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas prioritas, yaitu:

Baca juga: Daftar Denda Pelanggar Operasi Zebra 2024

1. Penggunaan rotator dan sirine yang tidak memenuhi ketentuan 2. Pengendalian kendaraan bermotor dengan menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas 3. Pengemudi yang belum dewasa 4. Kendaraan yang melawan arus lalu lintas 5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol 6. Menggunakan ponsel saat mengemudi 7. Jangan memakai sabuk pengaman.8. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.9. Sepeda motor membawa lebih dari satu orang. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak lalu lintas di jalan darat 11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar 12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku. Pelanggaran rambu lalu lintas atau penggunaan tepi jalan yang tidak semestinya 14. Penyalahgunaan Nomor Tanda Daftar Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.

“Kami berharap dapat membatasi pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan. Mari kita bersama-sama mewujudkan lalu lintas lancar dan aman bagi semua orang,” tutupnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *