[POPULER NASIONAL] Uang Rp 920 Miliar di Rumah Eks Pejabat MA | Prabowo Bersyukur Ada 6 Lulusan Terbaik di Kabinet
JAKARTA, Kompass.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melayangkan tindakan penangkapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 23 Oktober 2024.
Tiga Juri yaitu Erintuha Damanik (ED) sebagai Juri Ketua, serta Mangapul (L) dan Heru Henandyo (HH) sebagai Juri Anggota.
Selain itu, pengacara Gregorius Ronald Tanur, Lisa Rahmat (LR), ditangkap Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDS) di Jakarta pada hari yang sama.
Kejaksaan Agung menetapkan keempatnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut, sehingga Ketua Mahkamah Agung (MA) Ronald Tannur memutuskan tak bersalah dalam kasus tersebut.
Baca juga: KY Puji Kerja Kejaksaan Agung Menangkap Broker Kasasi Ronald Tannur
Namun tak hanya keempatnya, mantan petinggi Mahkamah Agung (MA), ZR, juga ditangkap di Bali pada 24 Oktober 2024.
Diketahui, Ronald Tanur yang awalnya dibebaskan Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya divonis 5 tahun penjara di tingkat banding. Namun, putusan kasus tersebut lebih ringan dibandingkan dakwaan jaksa. 1. Penyidik tak menyangka ada Rp 920 miliar di rumah mantan pejabat MA yang menjadi makelar kasus Ronald Tannur.
Bukan hanya kegigihan ketiga hakim yang menjadi perhatian atas kasus dugaan suap ini, tapi juga ditemukannya uang tunai lebih dari Rp 920 miliar dan 51 kg emas Antam di rumah ZR yang diduga dikerjakan oleh perantara atau “broker”. dalam kasus pembebasan Ronald Tenure.
Bahkan, penyidik Kejagung tak menyangka menemukan uang hampir Rp1 triliun saat menggeledah rumah ZR.
“Yang pasti uang ini kita temukan, kita geledah, kita sita di rumah ZDR. Penyidik tidak mengira uangnya banyak, di luar dugaan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul. Konferensi pers pada Jumat (25/10/2024).
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Kasus Korupsi Ronald Tannur Rp 920 Miliar, Harta Mantan Pejabat MA Terungkap Rp 51 Miliar
Dalam penggeledahan di kediaman ZR di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan barang bukti berupa uang 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat (AS), 71.200 euro, 483.320 dolar Hongkong, 750.500 rupiah.
“Yang bersangkutan mengatakan, sebagian besar adalah uang pengurusan perkara. Sebagai alat bukti, karena ada pasal kepuasan, maka bila uangnya lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada pada mereka yang punya uang,” Abdul. dikatakan.
“Setelah itu kita buktikan dari mana uang ini berasal,” imbuhnya.
ZR kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat skema korupsi jahat.
Abdul mengungkapkan, LR meminta ZR mengupayakan agar Hakim Agung Ronald Tannett menyatakan dirinya tidak bersalah dalam putusan kasasi.
Baca Juga: Mantan Pejabat MA Terlibat Kasus Ronald Tannoor, Anggota Komisi III Ini Marah!
Belakangan, LR menjanjikan Rp5 miliar kepada Majelis Hakim Agung. Sedangkan ZR yang kini sudah pensiun akan mendapat bayaran sebesar Rp 1 miliar.