SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Prabowo Naikkan Tukin Pegawai BNPB, Berikut Rinciannya

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan baru terkait izin kerja (Tukin) bagi pekerja di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kenaikan tersebut diumumkan melalui Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 204 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 16 Desember 2024.

Dalam pembuatan Perpres tersebut dijelaskan bahwa tukin diberikan berdasarkan prestasi dalam pelaksanaan reformasi pemerintahan.

Baca juga: Tarif Tukin Baru Perusahaan Pekerja Energi Menaker Dapat Rp 49,86 Juta Per Bulan

Besaran tukin yang ditetapkan pada keputusan sebelumnya yakni Undang-Undang Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tidak sesuai dengan capaian pembangunan hasil pelaksanaan reformasi Pemerintahan.

“Pegawai Badan Nasional Penanggulangan Bencana selain mendapat penghasilan sesuai ketentuan undang-undang juga diberikan izin kerja setiap bulannya,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) RUU Presiden tersebut. .

Perintah ini juga menegaskan bahwa dalam pemberian tantiem kepada pegawai BNPB, prestasi pegawai dalam pekerjaannya akan diperhitungkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 4 menyebutkan, tukin mulai berlaku sejak diterbitkannya Keputusan Presiden ini.

Besarannya bervariasi, Kepala BNPB mendapat honor kinerja sebesar 150 persen dari tantiem operasional tertinggi di BNPB.

“Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mengepalai Badan Nasional Penanggulangan Bencana menerima imbalan kinerja sebesar 150% (150%) dari imbalan kinerja lingkungan hidup tertinggi DPR – Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” jelas Pasal 5 ayat (1). ).

Namun, tidak semua karyawan berhak atas tunjangan kerja.

Pegawai yang tidak mempunyai pekerjaan, pegawai yang diberhentikan sementara atau cacat, dan pegawai yang diberhentikan dari tempat kerja organik, namun tidak diberhentikan sebagai pegawai, tidak menerima tukin.

Selain itu, pegawai yang sedang cuti di luar yurisdiksi negara atau yang bebas dari pekerjaan dalam rangka persiapan pensiun tidak berhak untuk cuti.

Baca juga: Bendahara ASN Manipulasi Tukina di TNI, Kerugian Capai Miliaran

“Pajak penghasilan atas izin kerja dari Art. 3. dan 5. dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, bunyi Pasal 6.

Berikut remunerasi pegawai BNPB berdasarkan golongan:

Lokasi Kelas 1 : Rp 2.531.250

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *