Praperadilan Gubernur Kalsel Dikabulkan, KPK Minta Hakim Pertimbangkan Kewenangan “Lex Specialis” KPK
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai hakim yang mengadili perkara praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi harus memperhatikan status lex-ahli UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahrdika Sugiarto menanggapi keputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaxel) yang membatalkan status mencurigakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahabirin Noore alias Paman Birin.
“Harusnya hakim mempertimbangkan hak lex ahli yang dimiliki KPK,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/12/2024).
Tessa mengatakan Pasal 44 UU Komisi Pemberantasan Korupsi mengharuskan penyidik mengumpulkan alat bukti. Jika setidaknya dua bukti ditemukan, kasus terkait dapat diselidiki dan tersangka dapat ditetapkan.
Baca Juga: Hakim PN Jaksel Sebut KPK Sewenang-wenang, Hapus Status Curiga Gubernur Kalsel Sahabirin Noore
Berbeda dengan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan identitas tersangka baru bisa diketahui pada tahap penyidikan.
Spesialis Lex adalah teori hukum khusus yang menggantikan hukum umum.
Jadi hakim harus mempertimbangkan lex ahli lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi, kata Tessa.
Tessa juga mengklaim KPK punya cukup bukti untuk menetapkan Sahbir sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dengan setidaknya dua alat bukti pada tahap awal penyidikan peristiwa yang diawali penangkapan tersebut, ujarnya.
Baca juga: Posisi Meragukan Gubernur Kalsel Terbalik, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi mengatakan, putusan KPK terhadap tersangka Sahabiri tidak sah karena KPK bertindak sewenang-wenang.
Pasalnya, Sahabirin tak ketinggalan dalam operasi tangkap tangan (OTT) 6 Oktober 2024 namun ditetapkan sebagai tersangka meski tidak dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai calon tersangka.
KPK melantik Sahbir, Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Dinas Permukiman Kalsel Yulianti Erlinah, Pengurus Rumah Tahfiz Darussalam Ahmad, dan Plt Pengurus DPR Kalsel. Bagian dinamai Augusta Fabri Andreani.
Lalu ada dua pihak swasta yang statusnya diragukan, Sugeng Wahudi dan Andy Susanto.
Dalam kasus ini, Sahabiri diduga menerima pembayaran terkait beberapa proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan. Dengarkan pilihan berita dan berita terkini kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.