JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembang sebagai tersangka kasus korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Pria yang akrab disapa Tom Lembong itu ditetapkan sebagai tersangka, bersama mantan Direktur Pengembangan Usaha Menteri Perdagangan PT Perusahan Dagang Indonesia periode 2015-2016 berinisial CS.
Tom, lahir 4 Maret 1971, telah tinggal di Jerman selama 3 hingga 10 tahun. Namun ia mengenyam pendidikan di Regina Pacis, Palmera, Jakarta.
Setelah sekolah menengah, Tom pindah ke Boston, Massachusetts, AS. Ia kemudian lulus dari Universitas Harvard pada tahun 1994 dengan gelar Bachelor of Arts (BA) di bidang Arsitektur dan Perencanaan Kota.
Namun, Tom Lembang sebenarnya berkecimpung di industri jasa keuangan.
Baca Juga: Jaksa Agung Tom Lembang Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula
Pada tahun 1995, beliau bergabung dengan divisi ekuitas Morgan Stanley di Singapura. Tom Lembang kemudian menjabat sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia pada tahun 1999 hingga 2000.
Tom Lembong merupakan penasihat perekonomian saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Jabatan tersebut dijabat Jokowi hingga menjadi presiden pada tahun 2014.
Tom kemudian menjadi Menteri Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016, sebelum dimutasi menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga tahun 2019.
Setelah itu, Tom Lembong bergabung dengan kubu calon presiden Anis Baswedan sebagai tim pemenangan pemilihan presiden (Pilpress) 2024.
Baca Juga: Tersangka Kasus Tom Lembang Izinkan Perusahaan Konstruksi Swasta Impor Gula
Sehubungan dengan hal tersebut, pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor gula.
Namun, di tahun yang sama, Tom, yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan, mengizinkan impor gula pasir mentah.
Kementerian Perdagangan mengizinkan PT AP mengimpor 105.000 ton gula pasir mentah untuk diolah menjadi gula pasir putih.
Pemberian kewenangan tersebut tidak dilakukan melalui rapat koordinasi atau tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian, kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Jaksa Agung Muda Abdul Kohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10). /2024) malam.
Baca Juga: Bagaimana Tersangka Impor Gula Tom Lembong Langsung Ditangkap di Rutan Salemba oleh Kejari Jakarta Selatan
Indonesia diperkirakan mengalami kerugian sebesar 400 miliar rupiah akibat kasus tersebut. Usai pemeriksaan, Tom Lembong ditangkap sebagai tersangka di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.