JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Peneliti Pusat Penelitian Antikorupsi Universitas Gaja Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman mengatakan, tindak korupsi tidak bisa diselesaikan secara damai dengan mengenakan denda.
Dikatakannya, denda perdamaian hanya bisa digunakan untuk kejahatan ekonomi.
Karena penuntutan damai diatur khusus dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 (UU Drt) untuk kejahatan ekonomi, kata Zaenur, Kamis (26/12/2024).
Menurut Zaenur, secara teori tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan ekonomi.
Baca juga: Menteri Perdamaian Mahfoud Sindir mengaku suka mencari-cari alasan atas suatu hal yang tidak beres
Namun dalam aturan hukum, hanya kejahatan ekonomi saja yang diatur secara khusus dengan tuntutan damai.
Oleh karena itu, tidak mungkin menyelesaikan tindak pidana korupsi secara damai dengan denda, ujarnya.
Selain itu, Zaenur menilai pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait tuntutan perdamaian dalam tindak pidana korupsi tidak didasarkan pada penelitian yang komprehensif.
“Sayang sekali. Artinya tawaran yang sangat tidak sopan,” kata Zaenur.
Sebelumnya Supratman menyatakan, selain grasi Presiden, grasi bagi pelaku tindak pidana termasuk korupsi juga bisa diberikan secara damai.
Baca Juga: KPK Minta Aturan Detail Denda Korupsi
Dia menjelaskan, hak untuk menjatuhkan denda secara damai adalah milik Kejaksaan (Kejagung) karena Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang baru membolehkan.
Tanpa melalui presiden pun, orang yang koruptor bisa diampuni, karena UU Jaksa Penuntut Umum yang baru memungkinkan Jaksa Penuntut Umum membatalkan tuntutan secara damai dalam kasus seperti itu, kata Supratman, Rabu (25/12/2024), diperoleh dari Antara. .
Seperti diketahui, pemerintah berencana memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana.
“Dalam beberapa kasus penghinaan terhadap kepala negara atau pelanggaran UU ITE, presiden sudah meminta maaf,” kata Suprathman Dapatkan berita terkini dan pilihan kami di saluran berita favorit sp-globalindo.co.id WhatsApp: https:/ /. www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.